<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA)"^^ . "Sumpah merupakan salah satu alat bukti yang memiliki sifat mutlak dalam\r\nmelakukan persaksian atas suatu hal. Sumpah dilakukan juga untuk memberikan\r\nkeyakinan kepada hakim atas kebenaran dari apa yang dijelaskannya. Saksi\r\nmemiliki kewajiban untuk memberikan sumpahnya sebagai penguat atau peneguh\r\ndari penjelasannya seperti yang diketahuinya di persidangan kepada hakim. Namun\r\npada prakteknya di persidangan, terdapat hakim yang menerima kesaksian para\r\nsaksi tanpa disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. Hal ini\r\njuga diperkuat dengan putusan hakim tingkat banding yang juga menerima\r\nketerangan para saksi tanpa disumpah, sebagaimana terdapat dalam putusan hakim\r\ntingkat banding nomor 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh, tentang Perkara Cerai Talak di\r\nMahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2017. Hal ini dapat diketahui pada dasar\r\npertimbangan hakim banding yang menyatakan dapat menerima seluruh\r\npertimbangan hukum oleh hakim tingkat pertama pada putusan hakim nomor\r\n0259/Pdt.G/2016/MS-Bna padahal dalam pertimbangan hukumnya, hakim tingkat\r\npertama menerima kesaksian salah satu saksi tanpa disumpah terlebih dahulu.\r\nYang mana majelis hakim Mahkamah Syar‟iyah Aceh merasa bahwa telah\r\ndipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama tentang alat bukti saksi yang\r\ndihadirkan oleh tergugat telah relevan dan menguatkan dalil-dalil gugatan tergugat.\r\nDalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian\r\nkualitatif bersifat deskriptif analisis. Untuk mendapatkan data tentang masalah\r\nyang penulis bahas, penulis melakukan penelitian dengan jenis penelitian lapangan\r\ndengan cara langsung melakukan penelitian terjun ke lapangan dengan wawancara\r\nkepada beberapa hakim Aceh dan beberapa ahli hukum khususnya ahli-ahli hukum\r\ndalam bidang hukum keluarga untuk dimintai tanggapannya terkait kekuatan\r\npembuktian saksi tanpa sumpah dalam perkara cerai talak di Mahkamah Syar‟iyah\r\nAceh.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Hakim Aceh\r\nberpendapat tentang kekuatan pembuktian saksi yang tidak disumpah dalam\r\nperkara cerai talak pada Putusan Tingkat Pertama nomor 0259/Pdt.G/2016/MS.Bna\r\ndan dikuatkan dengan Putusan Tingkat Banding Nomor 45/Pdt.G/2017/MS-Aceh\r\ntetap sah karena alat saksi yang diajukan oleh para pihak lebih dari dua orang saksi,\r\nnamun pembuktian bagi saksi yang tidak disumpah tidak mengikat dan tidak\r\nmemiliki kekuatan hokum tetap dan kekuatan pembuktiannya dianggap tidak\r\nsempurna dan harus dikesampingkan. Kemudian para ahli hukum keluarga berbeda\r\npendapat dalam menananggapi permasalahan tentang kekuatan pembuktian saksi\r\ntanpa sumpah dalam perkara cerai talak di Mahkamah Syar‟iyah Aceh. Mayoritas\r\nahli hokum keluarga berpendapat alat bukti saksi yang tidak disumpah dianggap\r\ncacat, tidak kuat, dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti utama. Namun ada ahli\r\nhukum yang berpendapat bukan menjadi suatu permasalahan jika saksi tidak\r\ndisumpah. Karena perceraian dilakukan atas dasar suka rela dari masing-masing\r\nkedua belah pihak yaitu suami isteri yang ingin bercerai dan enggan\r\nmempertahankan lagi kondisi rumah tangganya."^^ . "2022-06-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 20203011030"^^ . "Wani Maulida Alsa, S.H"^^ . "NIM.: 20203011030 Wani Maulida Alsa, S.H"^^ . . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Text)"^^ . . . . . "20203011030_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Text)"^^ . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #53909 \n\nKEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TANPA SUMPAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH (STUDI PERSPEKTIF PARA HAKIM ACEH & PARA AHLI HUKUM KELUARGA)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Syariah" . . . "Cerai" . .