%A NIM.: 18105030037 Muhammad Dzilfikri Al Baihaqi %T Konsep Syura dalam Perspektif Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Sistem Demokrasi di Indonesia (Interpretasi QS. Ali Imran: 159 dengan Pendekatan Ma’na-cum-Maghza) %X Al-Qur’an sebagai pedoman segala permasalahan memuat pesan-pesan implisit yang butuh untuk dilakukan pembacaan kontemporer guna menjawab permasalahan aktual termasuk di dalamnya urusan kenegaraan. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an mengandung nilai-nilai dari suatu dasar negara yakni QS. Ali Imrān ayat 159 yang berisi perintah untuk bermusyawarah. Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk melakukan pembacaan kontemporer atas ayat tersebut untuk kemudian digunakan untuk menjawab isu kenegaraan, salah satunya di Indonesia. Indonesia adalah negara yang terkenal akan pluralitasnya. Pluralitas ditandai oleh beragamnya suku, ras, budaya, tak terkecuali juga agama. Karena pluralitas tersebut, maka Indonesia sudah seharusnya menjadi wadah yang dapat menjamin persamaan hak dan keadilan bagi semua golongan. Untuk itu butuh sistem kenegaraan yang dapat membantu Indonesia menjadi negara pluralisme yang ideal.. Penelitian ini menggunakan metode penafsiran Ma’nā-cum-Maghzā. Pendekatan tersebut merupakan salah satu pendekatan baru dalam membaca teks Al-Qur’an yang digagas dan dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin, salah satu pakar hermeneutika Al-Qur’an di Inonesia, untuk mengungkap pesan utama dari ayat Al-Qur’an dengan pertimbangan aspek kebahasaan dan konteks ayat. Pendekatan ini memosisikan antara makna dan signifikansi/tujuan ayat (Ma’nā-cum-Maghzā) dalam posisi yang sama, yang oleh Sahiron disebut sebagai balanced hermeneutics. Pendekatan ini dalam salah satu langkahnya memberi ruang kepada konteks kekinian untuk dijadikan sebagai data interpretasi sehingga pendekatan ini dapat membaca ayat Al-Qur’an yang solutif atas isu atau permasalahan kontemporer. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa konsep Syūrā dalam Al-Qur’an mencakup beberapa poin berikut: (1) Menjunjung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan; (2) Keputusan yang dilaksanakan merupakan hasil dari musyawarah, dapat berupa peraturan dan pemindahan kekuasaan, (demokratis); (3) Berpedoman pada sumber hukum yang dapat dilaksanakan oleh semua masyarakat; (4) Memberi amanah kepada seseorang yang pakar pada bidang tertentu untuk mengurus bidang tersebut. Kemudian hasil tersebut direlevansikan dengan sistem demokrasi di Indonesia dan mendapatkan kesimpulan bahwa konsep Syūrā perspektif Al-Qur’an yang terkandung dalam QS. Ali Imrān ayat 159 termanifestasikan dalam sistem demokrasi di Indonesia. %D 2022 %K Konsep Syura, Perspektif Al-Qur’an, Sistem Demokrasi, Indonesia, Ali Imrān: 159, Ma’na-cum-Maghza) %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib54021