@phdthesis{digilib5408, month = {January}, title = {PROFESIONALISME GURU FIQH PASCASERTIFIKASI}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {YAZID AN NASHR - NIM. 06410065}, year = {2011}, note = {Pembimbing: Drs. Sarjono, M.Si.}, keywords = {Profesionalisme Guru}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5408/}, abstract = {ABSTRAK Latar belakang penelitian ini adalah bahwa sertifikasi merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru, dan seharusnya mutu guru benar-benar meningkat dengan adanya program ini. Akan tetapi apakah dalam kenyataannya sertifikasi benar-benar mampu meningkatkan profesionalisme guru, itu masih menjadi tanda tanya besar. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan profesionalisme guru fiqh pascasertifikasi di MAN 2 Wates Kulon Progo. Dengan penelitian ini diharapkan akan memberikan gambaran profesionalisme guru fiqh di MAN 2 Wates Kulon Progo setelah mereka mengikuti program sertifikasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan tentang profesionalisme guru fiqh pascasertifikasi dengan mengambil lokasi di MAN 2 Wates Kulon Progo. Pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan kualitatif, adapun pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan analisis induktif yaitu dengan cara mencari data dari lapangan kemudian ditarik kesimpulan. Adapun untuk menguji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi yaitu dengan sumber dan metode ganda. Dalam penelitian ini data hasil wawancara, observasi dan dokumentasi ditarik kesimpulan secara umum tentang profesionalisme guru fiqgh pascasertifikasi di MAN 2 Wates Kulon Progo. Hasil penelitian ini menunjukkan:(1) Profesionalisme guru fiqh MAN 2 Wates Kulon Progo prasertifikasi atau sebelum sertifikasi antara Ibu Siti Muslimah dan Ibu Umi Hayati Farida sangatlah berbeda. Dari hasil penelitian Ibu Siti Muslimah sudah memenuhi standar kompetensi kepribadian, sosial, profesional dan pedagogik. Oleh karena itu Ibu Siti Muslimah sebelum sertifikasi adalah termasuk guru yang profesional. Adapun Ibu Umi Hayati Farida menurut hasil penelitian belum memenuhi kriteria sebagai guru profesional, dinilai dari empat kompetensi yang sudah disebutkan diatas. (2) Profesionalisme guru fiqh MAN 2 Wates Kulon Progo setelah sertifikasi tidak mengalami perubahan yang signifikan dari sebelum sertifikasi. Pada kenyataannya salah satu guru fiqh yaitu Ibu Umi Hayati Farida masih belum memenuhi standar kompetensi yang sudah ditetapkan. (3) Sertifikasi guru khususnya melalui jalur portofolio belum bisa meningkatkan profesionalitas guru-guru fiqh di MAN 2 Wates Kulon Progo. Karena antara sebelum dan sesudah sertifikasi tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam segi profesionalitasnya. div} }