%0 Thesis %9 Skripsi %A Fawzi Aswin Hadist, NIM.: 15360040 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:54273 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Phising, Cyber Crime, Qiyas, UU ITE %P 88 %T SANKSI PELAKU PIDANA PHISING (KOMPARASI UNDANG-UNDANG ITE DAN TEORI QIYAS) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54273/ %X Adanya bentuk penipuan dengan menggunakan metode yang disebut Phising, yakni bentuk dari kejahatan elektronik (Cybercrime) dalam bentuk penipuan, dimana korban dipancing oleh pelaku (Phiser) meminta riwayat kehidupan korban dengan tujuan untuk mengambil semua informasi penting. Data yang menjadi sasaran Phising salah satunya adalah data pribadi, data akun, dan data finansial. Hal ini bagi peneliti menarik untuk dikaji dengan berdasarkan bagaimana bentuk sanksi pelaku Phising ditinjau dari sudut pandang konteks Qiyas. Sanksi bagi pelaku pidana melalui elektronik sudah dijelaskan dalam undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaimana dijelaskan pada pasal 46 dan pasal 48, siapapun yang tanpa hak mengakses sistem elektronik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya sehingga menyebabkan kerugian, dapat dikenakan sanksi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini ialah, penelitian pustaka. Dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, sedangkan metode campuran (mix-methods) yang digunakan adalah deskriptif-komparatif. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa sanksi bagi pelaku pidana Phising dalam UU ITE dan teori Qiyās. Persamaannya ialah, perbuatan Phising termasuk bentuk kejahatan penipuan, baik itu dilakukan secara konvensional maupun melalui media internet, dalam hal ini kasus Peretasan, dengan menggunakan jenis Qiyās Awla. Tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (melawan hukum) dapat disamakan dengan memasuki rumah tanpa izin dikarenakan keduanya terdapat persamaan illat, yaitu tanpa izin. Perbedaannya ialah: meskpiun sama-sama dikenakan Jarīmah Ta’zīr, namun dalam pengaturannya masih memiliki keterbatasan, yaitu terletak kepada hubungan transaksi elektronik, yaitu antara produsen dan konsumen serta dalam lingkup pemberitaan bohong dan penyesatan melalui internet. %Z Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H.