TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Muhammad Nur, M. Ag. ID - digilib54282 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54282/ A1 - Ilham Muhammad, NIM.: 15370081 Y1 - 2022/08/15/ N2 - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan tiga putusan berkenaan dengan pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi. Putusan-putusan itu menggambarkan dinamika pemikiran dan tafsir MK berkenaan dengan pembatasan hak politik. Putusan terakhir yang berkaitan dengan pembatasan hak politik adalah putusan MK No. 56/PU-XVII/2019. Penelitian ini mengkaji bagaimana pembatasan hak politik terpidana korupsi dalam putusan MK No.56/PU-XVII/2019 dalam takaran ma?la?a? dan saddu? ?ar?'ah. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka. Sementara analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah ma?la?a? dan saddu? ?ar?'ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi termasuk ke dalam ma?la?a? majazi. Di mana, tujuan yang hendak dicapai lewat pembatasan hak politik dalam putusan MK No. 56/PU-XVII/2019 adalah kesejahteraan rakyat (ma?la?a? hakiki). Selain itu, pembatasan hak politik bagi mantan terpidana korupsi sejalan dengan teori saddu? ?ar??ah. Dari segi kualitas kemafsadatan, hal yang hendak dihindarkan dalam putusan MK No. 56/PU-XVII/2019 adalah pengulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan terpidana korupsi. Sementara dari segi akibat yang ditimbulkan, terdapat dua ?ar??ah yang hendak dihindarkan lewat pembatasan hak politik berupa: Pertama, electoral fraud yang ditandai dengan politik uang dan korupsi. Kedua, pendangkalan demokrasi yang memudarkan tujuan akhir pemilu berupa kesejahteraan rakyat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Sadduz Zari'ah KW - Ma?la?a? KW - Korupsi KW - Hak Politik M1 - skripsi TI - ISLAM DAN HAK POLITIK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019 TENTANG UJI MATERIL UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 PASAL 7 AYAT 2 HURUF G AV - restricted EP - 109 ER -