@phdthesis{digilib54283, month = {July}, title = {PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH TASYRI?IYYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIMN.: 15370072 Khoirul Huda}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Dr. H.M. Nur, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Cipta Kerja, Omnibus Law, Siyasah Tasyri?iyyah, Politik Hukum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54283/}, abstract = {Skripsi ini mengkaji tentang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam skripsi ini dimulai dengan menjelaskan bagaimana omnibus law sebagai metode yang di gunakan dalam pembentukan hukum, kemudian menerangkan bagaimana proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja perspektif siyasah tasyri?iyyah dan membahas bagaimana politik hukum pada pembentukan Undang-Undang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah menggunakan data hukum primer yang bersumber pada dokumen-dokumen tertulis yang berkaitan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiyah, dokumen-dokumen yang berkaitan, buku-buku, skripsi tesis dan disertasi, majalah, media cetak maupun media online, arsip-arsip, peraturan perundang-undangan, dan berbagai macam jenis referensi yang berkaitan dengan masalah penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa: Pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengunakan metode omnibus law memiliki beberapa manfaat dan kekurangan. Selain itu pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di anggap adanya kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Karena dalam prosesnya yang berlangsung sangat cepat, tertutup dan minimnya partisipasi masyarakat. Sehingga jika dilihat dalam perspektif Siyasah Tasyri?iyyah sebagaimana yang terdapat dalam kaidah?kaidah seperti: Pertama, meniadakan Kepicikan dan Kesempitan. Kedua, Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum. Ketiga, Sejalan dengan kemaslahatan manusia. jika kaidah-kaidah tersebut diabaikan baik didalam proses, metode, isi materi, dan tahap pengundangan sehingga menjadi produk hukum yang berlaku, maka produk hukum yang dihasilakan dapat dikatakan sebagai produk hukum belum mencerminkan nilai?nilai Islam. Begitupun jika dilihat dari politik hukum, konfigurasi politik pada proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja cenderung otoriter maka produk hukum yang dihasilakan bisa dikatakan ortodok.} }