@phdthesis{digilib54294, month = {August}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERATURAN OJK NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 15370090 Muhammad Ridoh Zakaria Akbar}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Dr. Moh Tomtowi,M.Ag}, keywords = {OJK , Kredit, Maqashid Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54294/}, abstract = {Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan suatu kebijakan OJK nomor 11/pojk.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai upaya pemerintah dalam menangani perekonomian, sebab Perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung. Kebijakan tersebut mengatur tentang penilaian kualitas aset dan restrukturisasi kredit. Oleh karena itu untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Didalam sebuah upaya untuk mencapai sebuah hasil penelitian diatas maka penulis melakukan sebuah penelitian studi pustaka, metode yang digunakan yaitu deskriptif analisis dengan menggambarkan, menguraikan dan menganalisa data terkait kebijakan OJK nomor 11/pojk.03/2020 pasal 5 tentang rileksasi kredit mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan contercyclical dampak penyebaran corona virus disease perspektif Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan OJK nomor 11/pojk.03/2020 pasal 5 tentang stimulus perekonomian nasional sudah sesuai prinsip maqashid syariah yang terdapat dalam al-khulliyyat al-khams. Peraturan yang dibuat OJK masuk dalam kategori hifdzul al-mal karena berhubungan dengan ekonomi yang mana kebijakan tersebut mengatur tentang relaksasi kredit atau pembiayaan sebagai upaya memberi kemudahan terhadap debitur akibat dampak COVID19. kebijakan tersebut menjadi urgensi bagi negara untuk dapat melakukan stabilitas keuangan dengan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperhatikan tingkat kesejahteraan.} }