%0 Thesis
%9 Skripsi
%A Nur Annisa, NIM.:17103050002
%B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
%D 2022
%F digilib:54475
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Perempuan, Taaruf, Tahapan Perkawinan, Ta’aruf Qu
%P 91
%T AGENSI PEREMPUAN DALAM MEMBENTUK KELUARGA (STUDI KASUS KOMUNITAS RUMAH TA’ARUF QU YOGYAKARTA)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54475/
%X Menjalin kasih tanpa sebuah ikatan yang halal adalah suatu kemaksiatan  yang dimurkai oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya. Hal inilah yang  perlu diperhatikan dalam proses perkenalan dengan lawan jenis yang bertujuan  untuk melanjutkan pada jenjang yang halal yaitu pernikahan. Dalam menjalin  pernikahan juga diperlukan sikap saling mengenal pasangan satu sama lain. Karena  dengan hal itu sepasang kekasih yang halal dapat menciptakan sebuah  keharmonisan dalam rumah tangga nantinya, dan proses perkenalan dengan lawan  jenis yang dianjurkan dalam islam adalah dengan melalui jalan taaruf. Taaruf  merupakan proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan yang hendak  menikah. Tulisan ini fokus membahas tentang bagaimana tahapan dan proses taaruf  dalam membentuk keluarga di Rumah Ta’aruf Qu Yogyakarta serta keterlibatan  perempuan dalam proses taarufnya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap  peranan perempuan tersebut.  Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan. Metode  pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan  wawancara terhadap subjek penelitian yang melaksanakan proses taaruf. Penelitian  ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan sesuatu secara jelas kemudian  diuraikan dengan teori tertentu untuk mendapatkan kesimpulan. Metode penalaran  analisis yang digunakan adalah metode deduktif yaitu dengan menghubungkan  ketentuan dan teori dengan proses taaruf di Rumah Ta’aruf Qu Yogyakarta dan juga  menganalisis postingan-postingan yang ada pada akun sosial media yang digunakan  sehingga akan mendapatkan kesimpulan yang jelas dan pendekatan yang digunakan  dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif.  Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis menunjukkan bahwa proses  taaruf yang dilakukan di Rumah Ta’aruf Qu Yogyakarta memiliki tahapan yang  banyak dan proses yang cukup panjang. Dimulai dari medaftar sebagai anggota,  mengikuti kajian, mengisi form data diri, taaruf online/berkenalan melalui grup  chat, taaruf offline/nadżor, taaruf keluarga, khitbah, dan menikah. Kemudian dalam  proses taaruf di Rumah Ta’aruf Qu Yogyakarta perempuan sangat terlibat di  dalamnya, penyelenggara taaruf yang jika dibandingkan jumlah pengurus  perempuan lebih banyak dari pengurus laki-laki. Peserta taaruf perempuan yang  diberi hak yang sama dengan peserta laki-laki untuk memilih pasangan taarufnya.  Tinjauan hukum Islam terhadap peranan perempuan dalam proses taaruf di Rumah  Ta’aruf Qu Yogyakarta yaitu peserta taaruf perempuan setara dengan peserta taaruf  karena keduanya diberikan hak yang sama dalam memilih pasangan. Sebagaimana  al-Qur’an sebagai landasan ajaran Islam telah menjelaskan bahwa posisi perempuan  sejajar dengan laki-laki. Kemudian perempuan sebagai penyelenggara taaruf, Islam  tidak melarang perempuan untuk bekerja, namun Islam memberikan batasanbatasan  pekerjaan yang pantas dikerjakan sesuai dengan syari’at Islam yang telah  difitrahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepadanya.
%Z Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.