%0 Thesis %9 Skripsi %A Vicky Dede Aridha, NIM.: 18103050005 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:54509 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard, Peceraian, Gugatan Nomor 823/Pdt.G/PA.Smn %P 111 %T ANALISIS TERHADAP GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLRAAD) PERKARA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN PADA TAHUN 2020 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54509/ %X Niet Ontvankelijk Verklaard merupakan sebuah gugatan yang didalamnya mengandung sebuah cacat formil sehingga diputus degan amar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Gugatan dapat mengandung cacat formil disebabkan karena, gugatannya tidak berdasarkan hukum, gugatan tidak memiliki kepentingan hukum, gugatan eror in persona, gugatan melanggar kompetisi kewenangan, gugatan kabur (Obscuur Libel), gugatan Nebis in idem, gugatan yang diajukan masih prematur, dan gugatan yang diajukan daluwarsa. Apabila sebuah gugatan mengandung salah satu cacat formil tersebut maka gugatan dinyatakan dalam putusan dengan amar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Apabila dalam pemeriksaan syarat formil ditemukan sebuah pada gugatannya maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak perlu dilanjutkan, dan dijatuhkan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jenis penelitian yang digunakam merupakan penelian literer atau studi kepustakaan, dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, dan beberapa bahan hukum. Sumber data primer penelitian ini berasal dari putusan Pengadilan Agama Sleman tahun 2020, Nomor 823/Pdt.G/2020/PA.Smn dan Putusan Nomor 378/Pdt.G/2020/PA.Smn. Sifat penelitian berupa deskirptif analisis. Sumber data dari penelitian ini didapatkan melalui metode studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah gugatan yang tidak dapat diterima pada perkara Nomor 823/Pdt.G/2020/PA.Smn dan perkara Nomor 378/Pdt.G/2020/PA.Smn, kedua gugatan cerai yang dinyatakan dalam putusan dengan amar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena didalam gugatannya mengandung cacat formil berupa gugatan kabur/ tidak jelas. Gugatan kabur/tidak jelas disebabkan karena kesalahan pada alamat tempat tinggal Tergugat tidak sinkron, sehingga gugatannya dianggap kabur/tidak jelas sehingga diputus dengam amar tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). %Z Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag, M,A