@phdthesis{digilib54519, month = {June}, title = {`BUGHOT MENGGUNAKAN TENTARA BAYARAN PADA ANIME ONE PIECE ARC WANOKUNI PERSPEKTIF HUKUM SIYASAH DAN HUKUM INTERNASIONAL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103060016 Wahyu Anggara Budi}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.}, keywords = {Bughot, Tentara Bayaran, Hukum Siyasah, Hukum Internasional, One Piece}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54519/}, abstract = {Penelitian ini secara spesifikasi berjudul ?Bughot Menggunakan Tentara Bayaran Pada Anime One Piece Arc Wanokuni Perspektif Hukum Siyasah dan Hukum Internasional? penulis mengangkat judul ini karena penulis menemukan adanya nilai-nilai hukum yaitu pemberontakan (bughot) yang tercantum dalam Anime One Piece Arc Wanokuni yangmana anime tersebut merupakan anime yang terkenal di berbagai negara. Bughot sendiri pernah terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Penulis mengintegrasikan dan menginterkoneksikan film fiktif dengan hukum di dunia nyata untuk memudahkan mesyarakat dalam memahami bughot / pemberontakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk mengungkap unsur-unsur bughot/pemberontakan dalam Anime One Piece Arc Wanokuni. Setelah itu unsur bughot/pemberontakan tadi dianalisis menggunakan kacamata hukum internasional dan hukum siyasah Islam melalui observasi dan pengumpulan data. Jenis penelitian ini juga berbentuk penelitian kepustakaan (library reseArch). Adapun sumber data dari peelitian ini didapat dari Anime One Piece itu sendiri serta tulisan-tulisan yang terkait dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat unsur-unsur bughot/pemberontakan serta Tentara bayaran dalam Anime One Piece Arc Wanokuni yaitu ketika Kozuki momonosuke memberontak kepemimpinan Kurozumi orochi yang merupakan pemimpin yang sah.. Penulis juga menemukan bahwasannya pelaku bughot sendiri boleh untuk diampuni. Selain itu perilaku bughot terhadap imam yang tidak adil boleh untuk dilakukan dengan tujuan kemaslahatan. Secara historis di beberapa negara terutama Indonesia pernah mengalami kejadian tersebut. di sisi lain penulis menemukan aturan bughot dan Tentara bayaran dalam Deklarasi DUHAM dan juga Konvensi Jenewa} }