<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI)"^^ . "Para ulama usul fiqh berbeda pendapat mengenai ta’lilul ahkam bil hikmah\r\n(pencarian ‘illat hukum dengan hikmah). Mayoritas ulama mengatakan bahwa hikmah\r\ntidak bisa menjadi illat karena sifatnya yang goiru mundobit. Imam ar-Razi\r\nmenguatkan pendapat mayoritas dengan alasan bahwa hikmah itu majhulatul qodri\r\n(sulit diukur). Berbeda dari mayoritas, Imam al-Amidi menerima hikmah sebagai illat\r\nnamun membatasi pada hikmah yang zahir (jelas) dan mundobit (akurat). Penulis\r\ntertarik untuk meneliti lebih komprehensif terhadap persamaan dan perbedaan hikmah\r\nsebagai illat Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi. Permasalahan dalam penelitian ini\r\nsetidaknya ada dua; Bagaimana pemikiran hikmah sebagai illat hukum Imam ar-Razi\r\ndan Imam al-Amidi ? Bagaimana persamaan dan perbedaan serta implikasinya terhadap\r\nistinbat hukum?\r\nPenelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif yang menggunakan metode\r\nkepustakaan (library research) dengan analisis komparatif yakni dengan menggunakan\r\ndata penelitian dari karya Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi sebagai bahan data utama\r\nserta data lain yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun pendekatan yang digunakan\r\nadalah pendekatan usul al-fiqh, yaitu cara pendekatan permasalahan yang diteliti\r\nberdasarkan kerangka teori ‘illat dan hikmah hukum dalam usul fiqh. Penelitian ini\r\ndilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis konsep‘illat dan hikmah hukum\r\nmenurut Imam ar-Razi dan Imam al-Amidi dan bagaimana kedua tokoh tersebut\r\nmengaplikasikan konsep ‘illat dan hikmah hukum dalam menetapkan suatu persoalan\r\nhukum. Kemudian data diolah dengan dianalisis secara komparatif persamaan dan\r\nperbedaannya.\r\nHasil Penelitian ini menghasilkan dua poin sebagaimana berikut. Poin pertama,\r\nImam ar-Razi menolak hikmah untuk dijadikan sebagai ‘illat dengan alasan hikmah itu\r\nmajhulatu al-qodri dan tabi’atun li al-hukm. Sementara Imam al-Amidi berpandangan\r\nbahwa hukum ketika beriringan dengan sifat zohir mundobit mengandung hikmah\r\nkhofiyyah. Poin kedua, persamaan dari kedua pemikiran kedua tokoh ini adalah samasama\r\nmenolak ta’lilul ahkam bi al-hikmah. Argumentasi yang sama adalah hikmah itu\r\nsulit dicari dan juga bersifat abstrak. Dari segi perbedaan dapat dilihat dari tiga aspek.\r\nDari aspek metode Imam ar-Razi selalu menolak pendapat-pendapat yang Mu’tazilah\r\nsecara mutlak. Sementara Imam al-Amidi tidak menyampaikan kritikan, terhadap\r\npendapat yang menerima secara mutlak dan menolak secara mutlak. Dari segi\r\npemikiran Imam ar-Razi menolak secara mutlak semua jenis hikmah. Sedangkan Imam\r\nal-Amidi menerima hikmah yang zahirah mundobithoh. Dari segi implikasinya, dalam\r\nkasus penukaran barang yang hikmahnya adalah daf’ul masyaqqah (menolak kesulitan)\r\ndari kebutuhan-kebutuhan manusia. Imam ar-Razi menolak hikmah ini menjadi illat\r\nsedangkan Imam al-Amidi bisa menjadi selagi hikmah ini mundobithoh."^^ . "2022" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18103060044"^^ . "Muhammad Minanur Rahman"^^ . "NIM.: 18103060044 Muhammad Minanur Rahman"^^ . . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Text)"^^ . . . . . "18103060044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Text)"^^ . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS\r\n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #54526 \n\nPENENTUAN ‘ILLAT HUKUM DENGAN HIKMAH DALAM QIYAS \n(STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM AR-RAZI DAN IMAM AL-AMIDI)\n\n" . "text/html" . . . "Islam dan Pemikiran" . .