TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum ID - digilib54527 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54527/ A1 - Atik Nuraini, NIM.: 18103060068 Y1 - 2022/06/27/ N2 - Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan berupa civil law. Dengan menganut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur. negara yang mengatur perkawinan beda agama salah satunya adalah Singapura yang memang sistem hukumnya menganut common law. Maka, untuk perkawinan beda agama pemerintah Singapura menggunakan Women?s Charter sebagai sumber hukum yang menfasilitasi perkawinan beda agama. Jika dilihat dari sistem hukum dapat dikatakan bahwa sumber hukumnya pun berbeda antara Indonesia dan Singapura, sehingga dalam praktiknya, terutama perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi permasalahan, apalagi dalam penyelesaian dan pelaksanaannya sehingga banyak dari pasangan lebih memilih negara yang menfasilitasi seperti Singapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif, analisis dan komparatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan pendekatan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Kemudian, teori yang penulis gunakan adalah Teori Perbandingan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkawinan beda agama di Indonesia berbeda dengan Singapura. Indonesia dengan peraturan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 menyebutkan bahwa di Indonesia tidak menfasilitasi perkawinan beda agama. Hal-hal yang dilakukan apabila pasangan beda agama ingin melakukan perkawinan adalah memberikan nasihat-nasihat atau saran-saran yang dapat memberikan hal positif, atau melangsungkan perkawinan mereka di luar negeri, sedangkan di Singapura, perkawinan beda agama diatur dalam Women?s Charter Section 3 (2) bahwa perkawinan hanya dilakukan oleh non-muslim dengan muslim atau sesama non-muslim dengan kata lain perkawinan beda agama boleh dilakukan karena pemerintah Singapura menfasilitasi perkawinan beda agama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perbandingan Hukum KW - Perkawinan Beda Agama KW - Women?s Charter M1 - skripsi TI - HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN SINGAPURA AV - restricted EP - 99 ER -