@phdthesis{digilib54528, month = {August}, title = {NISAB DAN HAUL ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF SYEKH YUSUF AL-QARADHAWI DAN K.H. DIDIN HAFIDHUDDIN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103060070 Herdiansa}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.Si.}, keywords = {Nisab, Haul, Zakat, Profesi, Yusuf Qaradhawi dan Didin Hafidhuddin}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54528/}, abstract = {Secara universal zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Merupakan bagian dari zakat maal adalah zakat emas dan perak, zakat peternakan, zakat perkebunan, zakat perdagangan, dan rikaz. Seiring berkembangnya zaman, saat ini zakat maal mengalami kemajuan dengan munculnya gagasan zakat yang dibebankan kepada orang-orang yang mendapat penghasilan melalui sebuah profesi yang digelutinya dan masuk di dalam bagian zakat maal di dalam UU No. 38 Tahun 1999 yang disebut dengan zakat profesi atau zakat penghasilan. Sehingga hal ini menjadi suatu objek kajian baru yang menimbulkan kontradiksi di kalangan para mujtahid. Seperti Yusuf al-Qaradhawi dan Didin Hafidhuddin yang keduanya sepakat dengan diwajibkanya zakat profesi akan tetapi secara teknis keduanya berbeda pendapat dalam hal nisab dan haulnya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori maq{\=a}{\d s}id asysyar{\=i}?ah dan teori progresif. Dan jenis penelitian dengan metode library research (studi kepustakaan) dalam metode pengumpulan datanya yang merujuk pada sumber-sumber data primer, skunder dan juga sumbersumber lain yang menunjang penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptifanalisis- komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta membandingkan tentang nisab dan haul dalam zakat profesi menurut Yusuf Qaradhawi dan Didin Hafidhuddin. Hasil dari penelitian ini bahwa ada hal yang melatar belakangi masing-masing dari mereka sehingga berbeda pendapat secara teknis dalam aspek nisab dan haul zakat profesi. Dari aspek nisab, Yusuf al-Qaradhawi berpendapat bahwa ukuran nisab zakat profesi adalah senilai 85 gram emas karena dianalogikan kepada nuq{\=u}d atau emas dan perak yang di mana nilai itu sama dengan 20 mit{\.s}q{\=a}l hasil pertanian. Sedangkan Didin Hafidhuddin menganalogikan nisab zakat profesi ini kepada zakat pertanian yaitu sebesar 653 kg padi atau gandum. Dan dari aspek haul zakat profesi keduanya sepakat dengan tidak mensyaratkan haul tetapi dengan alasan yang berbeda. Alasan Yusuf al-Qaradhawi adalah karena dia melemahkan kualitas hadishadis tentang haul dalam zakat dan alasan Didin Hafidhuddin adalah karena menganalogikan nisabnya dengan zakat pertanian.} }