relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54585/ title: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NO 88/DLH 2021 TENTANG PENERTIBAN SERTA PENGAWASAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN BUNGO creator: Abdul Mutholib, NIM.: 19200012031 subject: Pekerjaan Sosial description: Penambangan ilegal terus mengalami perkembangan, dalam aktivitasnya, PETI tidak berizin dan tidak menerapkan prinsip pertambangan yang benar. Terjadi kemudian, kondisi dilematis yang dirasakan oleh masyarakat di Dusun Danau yaitu dampak PETI. Pada satu sisi, aktivitas ini berdampak positif bagi masyarakat, tetapi pada sisi lain, aktivitas ini berdampak negatif yang siginifikan terhadap kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) dan bagaimana implementasi PERDA No 88/DLH 2021 dalam menertibkan dan mengawasi PETI, serta faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan PERDA tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriktif-analisis dengan mengambarkan fenomena dan realitas di lapangan. Untuk tujuan ini, peneliti menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data. Subyeknya adalah Tim Terpadu Penanganan empat orang, pekerja PETI 12 orang, Pemdes tiga orang, dan lima anggota masyarakat. Berdasarkan temuan peneliti, aktivitas PETI berdampak positif, seperti (1) terbukanya lapangan pekerjaan, dan (2) lancarnya sumber pendapatan sehari-hari masyarakat. Dampak negatif PETI adalah (1) tercemarnya sungai, (2) rusaknya lahan pertanian masyarakat, (3) eksploitasi pekerja di bawah umur, dan (4) terjadinya kecelakaan kerja. Merespon dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo mengeluarkan PERDA No 88/DLH Tahun 2021. Dalam implementasinya, Pemda, via Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), membentuk sebuah Tim Terpadu Penanganan PETI. Dalam hal ini Pemda menunjuk instansi-instansi terkait sebagai pelaksana teknis pemberantasan aktivitas PETI, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pelaksana kebijakan utama, berkoordinasi dengan tim-tim terpadu, antara lain Kepolisian, Dandim, Camat, dan Kadis SDA. Adapun langkah strategis pencegahan kebijakan PETI oleh Pemda adalah (1) membentuk Tim Terpadu PETI, (2) mengeluarkan vi surat edaran pemberhentian PETI, (3) melakukan sosialisasi ke desa dan kecamatan,(4) bekerja sama dengan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan, (5) mendayagunakan peran Camat dan Datuk Rio. Langkah-langkah penindakan aktivitas PETI adalah (1) melakukan razia gabungan ke lokasi PETI, (2) mendorong tokoh adat untuk memberikan sanksi pelaku PETI, (3) menjadi saksi dalam proses hukum bagi pelaku PETI, serta (4) melakukan uji sampel air yang tercemar. Faktanya tidak semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik karena antara lain: (1) kurangnya pola pikir positif masyarakat terhadap lingkungan, (2) adanya penolakan saat operasi terpadu, (3) sulitnya pendataan kasus PETI, dan (4) adalah keterlibatan oknum aparat. Implementasi kebijakan Pemda dijelaskan di sini, demikian juga saran dan rekomendasi untuk pekerjaan sosial. date: 2022-07-20 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54585/1/19200012031_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54585/2/19200012031_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Abdul Mutholib, NIM.: 19200012031 (2022) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NO 88/DLH 2021 TENTANG PENERTIBAN SERTA PENGAWASAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KABUPATEN BUNGO. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.