%0 Thesis %9 Skripsi %A Kholila Mukaromah, NIM.: 09532019 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2012 %F digilib:54700 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Difabel, Bahasa Arab, Ayat-ayat Difabilitas %P 137 %T DIFABEL DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (KAJIAN TAFSIR TEMATIK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54700/ %X Perlakuan diskriminatif terhadap difabel menjadi salah satu persoalan aktual yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Stigma negatif masyarakat terkait diri dan kemampuan difabel menyebabkan adanya “pembatasan” terhadap gerak mereka. Perlu kiranya merujuk pada al-Qur’an, sebagai sumber nilai Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan bagi semua manusia. Diantara problem akademik yang hendak dipecahkan dalam penelitian ini adalah: Terma apa saja yang mewakili istilah difabel dalam al-Qur’an?; Bagaimana pandangan dasar al- Qur’an terhadap difabel?; Bagaimana aktualisasi hak-hak difabel menurut perspektif al-Qur’an? Selanjutnya, pembahasan dalam skripsi ini disusun menggunakan metode tafsir tematik. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa al-Qur’an tidak memuat istilah difabel secara konvensional. Namun dijumpai term: mari>d, mustad{‘afu>n atau d{a’i>f, dan gairu uli al-darari yang bersifat general, dan term: abkam, a’ma>, akmaha, as{amm, a’raj, serta sufaha> yang bersifat spesifik. Istilah difabilitas secara spesifik dan yang bermakna haqi>qi> cenderung lebih sedikit diungkap daripada yang bermakna maja>zi>. Selanjutnya, sikap al-Qur’an dalam memandang difabilitas: a) al-Qur’an menerima ‘difabilitas’ sebagai suatu normalitas (Q.S al-Nu>r [24]: 61); b) Adanya kewajiban menghargai dan menghormati eksistensi para difabel (Q.S ‘Abasa [80]: 1-10); c) Kepedulian Nabi Isa terhadap difabilitas menjadi teladan bagi kita, agar memiliki kepedulian terhadap mereka(Q.S Ali ‘Imra>n [3]: 49); d) Difabel memiliki akses untuk berpartisipasi dalam urusan muamalah (publik), seperti dalam urusan hutang-piutang, dengan perlindungan dari walinya agar haknya tidak terabaikan (Q.S al-Baqarah [2]: 282). Sejarah juga membuktikan bahwa difabel mampu menempati peran tertentu, sebagaimana ‘Abdulla>h Ibn Ummi Maktum yang pernah menjadi muazin, imam shalat, dan gubernur sementara di Madinah; Abu> T{alib, salah satu pemimpin Quraiys serta pelindung Nabi Saw; begitu juga Nabi Musa dan Nabi Ya’qub yang mengemban risalah kenabian. Pandangan tentang difabilitas dilengkapi dengan tema lain al-Qur’an yang saling mendukung: a) adanya konsep normalitas tentang penyakit dan difabilitas (Q.S al-Nu>r [24]: 61) d); normalitas keberagaman dan ketakwaan sebagai standar penilaian yang dipakai oleh Allah (Q.S al-Hujura>t [49]: 13); dan pertanggungjawaban seseorang diukur berdasarkan kemampuan (Q.S Al-Baqarah [2]: 286). Semangat kesetaraan yang dijunjung al-Qur’an, diwujudkan melalui beberapa hak yang dirumuskan berdasar isyarat dari nilai dasar al-Qur’an, penjelasan dari hadis dan aktualisasinya dalam konteks ke-Indonesia-an. Diantara hak tersebut: hak perlindungan hidup; hak mendapat keadilan; hak partisipasi publik (hak pendidikan, mendapat pekerjaan, dan partisipasi politikpemerintahan), dan hak terkait persoalan ‘ubu>diyah. %Z Pembimbing: Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag.