@mastersthesis{digilib54711, month = {June}, title = {PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI ISBAT NIKAH POLIGAMI AKIBAT NIKAH SIRI DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT NOMOR 1548/PDT.G/2019/PA.JB DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILACAP NOMOR 5065/PDT.G/2019/PA.CLP)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 20203011084 Muhammad Muhajir, S.H.}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Susiknan Azhari}, keywords = {perkawinan; isbat nikah; poligami; kualitas hakim; maslahat.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54711/}, abstract = {Setelah lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, permohonan isbat nikah poligami memiliki dasar hukum yang jelas. Kendati telah ada peraturan yang jelas, dalam praktik di lapangan disparitas putusan permohonan isbat nikah poligami masih saja terjadi. Hal ini juga terjadi dalam putusan perkara No. 1548/Pdt.G/2019/PA.JB dan putusan perkara No.5065/Pdt.G/2019/PA.Clp. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim PA Jakarta Barat menolak permohonan para pemohon, sedangkan Majelis Hakim PA Cilacap memutuskan mengabulkan permohonan. Melihat perbedaan tersebut, dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana putusan No. 1548/Pdt.G/2019/PA.JB dan No. 5065/Pdt.G/2019/PA.Clp dalam persepktif yuridis dan ma{\d s}la{\d h}ah. Penelitian ini merupakan kombinasi penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan kasus (case approach). Sumber pengumpulan data yang digunakan berupa hasil dokumentasi dan wawancara kepada hakim yang memutuskan perkara. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah kualitatif-deskriptif dengan metode berpikir induktif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa kualitas hakim ditinjau dari perspektif yuridis; Pertama, dari aspek formal, kedua putusan telah sama-sama menggunakan alat bukti surat dan saksi. Kedua, dari aspek material, kedua Majelis Hakim sama-sama mengakui permohonan isbat nikah poligami oleh para pemohon telah melanggar aturan poligami yang menjadi alasan utama perkara tersebut harus ditolak, namun Majelis Hakim PA Cilacap melakukan contra legem demi kemaslahatan para pemohon. Ketiga, dari aspek filosofis penjatuhan putusan, dikabulkannya perkara tersebut tidak sesuai dengan filosofi diberlakukannya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang isbat nikah poligami siri. Keempat, dari aspek penalaran hukum argumentasi yang dibangun oleh kedua Majelis Hakim telah menunjukkan kesesuaian antara pertimbangan fakta, pertimbangan hukum dan kesimpulannya, meskipun pertimbangan-pertimbangan yang digunakan juga berbeda sehingga menjadikan putusan akhir yang berbeda pula. Adapun ditinjau dari perspektif ma{\d s}la{\d h}ah, putusan Majelis Hakim PA Jakarta Barat lebih dipandang maslahat untuk aturan isbat nikah poligami akibat nikah siri kedepannya karena lebih menjamin kepastian dan kemanfaatan hukum.} }