%A NIM.: 19203012068 Moh. Durrul Ainun Nafis %O Pembimbing: Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.Ag. %T TINJAUAN HERMENEUTIKA TERHADAP LEGISLASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA %X Tinjauan hermeneutika terhadap legislasi hukum perkawinan Islam di Indonesia merupakan upaya untuk mengkaji pemaknaan teks sebagai realitas sejarah dan aktualisasi norma dalam menjawab berbagai persoalan. Legislasi hukum perkawinan Islam sebagai langkah progresif pembentuk undang-undang dalam menyikapi setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh perkembangan sosial di masyarakat terkait ketentuan batas usia dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana,teks undang-undang merupakan sintaksis yang secara fundamental perlu diidentifikasi melalui penafsiran dalam kajian hermeneutika. Oleh sebab itu, penelitian ini berfokus pada dua kajian: Pertama, bagaimana legislasi hukum perkawinan Islam di Indonesia? Kedua, bagaimana mengapa terjadi perdebatan terkait batas minimal usia nikah? Kedua, bagaimana tinjauan hermeneutika terhadap legislasi hukum perkawinan Islam di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitis. Selain itu, penelitian ini dikaji menggunakan pendekatan hermeneutika, yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menganalisis legislasi hukum perkawinan Islam terkait ketentuan batas usia, serta memahami makna yang sebenarnya dari teks Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk menghasilkan penelitian yang kredibel, digunakan dua jenis data dalam penelitian ini, yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer antara lain peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil (judicial review), dan naskah akademik. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur guna menunjang penelitian, seperti buku, jurnal, artikel, dan ulasan hukum. Hasil penelitian terhadap legislasi hukum perkawinan Islam menunjukkan bahwa implementasi hukum perkawinan Islam secara legislasi mempersoalkan usia ideal „matang‟ bagi seseorang yang hendak melangsungkan perkawinan berdasarkan Undang-undang Nׅomor 16 ׅTahׅun 201ׅ9 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena pada dasarnya hukum Islam tidak mengatur secara implisit mengenai batas usia, tetapi kedewasaan seseorang ditandai dengan „ kil balig. Namun demikian, legislasi hukum perkawinan Islam sebagai upaya perbaikan norma. Adapun penggalian makna berdasarkan tinjauan hermeneutika terhadap legislasi hukum perkawinan Islam di Indonesia terkait batas usia dapat dipahami melalui aspek teks, pengarang, dan pembaca. Selain itu, penafsiran terhadap frasa “penyimpangan” diperoleh makna perbuatan melawan hukum atau melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan. %K perkawinan; hermeneutics; legislation; Islamic marriage law %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib54715