%0 Thesis %9 Masters %A Muhammad Rasyid Ridoh, NIM.: 18203010009 %B FAKUILTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:54757 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K hukum progresif; Islamic law; perbuatan melawan hukum; Pengadilan Agama Yogyakarta %P 239 %T METODE PENEMUAN HUKUM PADA PERKARA EKONOMI SYARIAH DALAM KAITANNYA DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54757/ %X Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah seringkali berujung di Pengadilan Agama. Tidak jarang pula kondisi sengketa tersebut merupakan hal yang baru sehingga belum ada aturan jelas untuk menjawab persoalan tersebut secara langsung, maka penting bagi hakim dengan kewenangannya melakukan penemuan hukum. Sebagai contoh adalah kasus perbuatan melawan hukum pada Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta nomor: 84/Pdt.G/2019/PA.Yk. Adapun Hukum Materiil tentang perkara perbuatan melawan hukum belum diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Peneliti hendak mengkaji proses Hakim dalam menggunakan Metode penemuan hukum dalam memutus perkara nomor: 84/Pdt.G/2019/PA.Yk. selain itu akan dikaji dan dianalisis berdasarkan teori Hukum Progresif dan perspektif Hukum Islam. Penelitian ini jika ditinjau dari sumber-sumber data yang digunakan merupakan penelitian kualitatif dan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Normatif. Sumber data primer diambil melalui wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari website resmi Mahkamah Agung, dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk skripsi, tesis, dan peraturan-perundang-undangan. Teori yang digunakan adalah teori Penemuan hukum dan teori Hukum Progresif. Teori ini berguna untuk menganalisis metode-metode yang digunakan hakim dalam melakukan penemuan hukum serta menganalisis langkah langkah hakim dan kesesuaiannnya terhadap Hukum Progresif. Hasil penelitian menunjukkan metode penemuan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta adalah metode subtantif yaitu metode interpretasi terhadap teks undang-undang dengan sekedar menerapkan silogisme. Selain itu Majelis Hakim juga menggunakan metode sistematis. Penerapan metode Sistematis ini dapat dilihat dari penggunaan KUHperdata pasal 1365, Yurisprudensi dan Doktrin sebagai dasar kesatuan dalam sistem hukum yang saling berkaitan. Adapun upaya-upaya majelis hakim dalam menemukan hukum yang tidak ditemukan tatacara penyelesaiannya dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah manifestasi dari Hukum Progresif yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi subjek hukum sendiri sekaligus menghadirkan hukum yang berasaskan keadilan. Sedangkan dalam sistem hukum Islam upaya majelis hakim dikenal dengan istilah “Ijtihad”. Pertimbangan putusan majelis hakim dilakukan atas dasar prinsip keadilan, dalam Islam keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dalam penegakkan hukum. %Z Pembimbing: Prof. Dr. Syamsul anwar, M.A.