%0 Thesis %9 Masters %A Fatimatuz Zahro’, NIM.: 20203011060 %B FAKUILTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:54790 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K tradisi Jawa; bulan perkawinan; pernikahan; maslahah %P 134 %T TRADISI PEMILIHAN BULAN PERKAWINAN DI KOTA BLITAR (PERSPEKTIF MASLAHAH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54790/ %X Tradisi pemilihan bulan perkawinan merupakan tradisi yang masih dipegang oleh masyarakat muslim Jawa khususnya di Kota Blitar, sembari menjalankan agama Islam sebagai sebuah warisan nenek moyang. keberadaan tradisi pemilihan bulan perkawinan hingga saat ini masih menjadi kontroversi baik terkait keberadaannya yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat yang notabene beragama Islam yang taat, dan juga dilihat dari aspek legalitas hukumnya yang masih menjadi pro dan kontra dikalangan akademik. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya untuk menjawab pertanyaan tentang : pertama, Mengapa masyarakat mempertahankan tradisi pemilihan bulan perkawinan di Kota Blitar, kedua, Bagaimana pelaksanaan tradisi pemilihan bulan perkawinan di Kota Blitar, ketiga, Bagaimana tradisi pemilihan bulan perkawinan pada masyarakat Kota Blitar dalam perspektif maṣlaḥah. Jenis penelitian yang dilakukan peneliti bersifat kualitatif. Narasi penulisan akan disusun dengan cara deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan informasi sebagai sumber memperoleh data untuk penelitian ini. Adapun jenis data tersebut antara lain: Data primer: observasi dan wawancara (termasuk hasil rekamannya).Data sekunder: dokumen (buku, artikel, hasil penelitian yang terdokumentasikan). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif induktif Analisis penelitian menggunakan teori maṣlaḥah dan teori konstruk realita sosial. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah tradisi pemilihan bulan perkawinan tetap dilestarikan hingga sekarang dikarenakan adat dan tradisi masih sangat kental di Kota Blitar, bulan yang dihindari dalam pernikahan yaitu bulan Sura, Dulkaidah, Mulud sebelum tanggal 12 dan Pasa. Dampak dari dihindarinya bulan- bulan tersebut menyebabkan bulan- bulan sebelum itu akan banyak upacara pernikahan yaitu pada bulan Ruwah, Sawal dan Besar. Tradisi pemilihan bulan perkawinan merupakan wujud ikhtiyar masyarakat Kota Blitar untuk mencapai kemaslahatan. Pada hakikatnya masyarakat Kota Blitar meyakini semua hal berdasarkan kehendah Allah Swt. Tradisi pemilihan bulan pernikahan merupakan bentuk kehati-hatian masyarakat dalam menjalani kehidupan pernikahan. Melihat tujuan kemaslahatan dari pemilihan bulan perkawinan diharapkan akan membawa kemaslahatan pernikahan. Berdasarkan keberadaan maṣ menurut syara' tergolong pada maṣlaḥah al-mulghah, berdasarkan segi kualitas tradisi pemilihan bulan perkawinan tergolong dalam kategori peringkat maṣlaḥah al-hâjȋy , Dilihat dari segi kandungan maslahah, dalam hal ini tradisi pemilihan bulan perkawinan masuk dalam maṣlaḥah al-‘ammah, kemudian jika dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahahm, Tradsii pemilihan bulan perkawinan di Kota Blitar tergolong dalam maṣlaḥah al-mutaghayyirah. %Z Pembimbing: Dr. Ali Sodiqin. M.Ag.