@article{digilib548, month = {July}, title = {SOCIAL HISTORY APPROACH TO ISLAMIC LAW }, author = { M. ATHO MUDZHAR }, publisher = {Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, year = {2008}, journal = {/Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 61 Th. 1998/}, keywords = {Sosio-Histori, Penendekatan, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/548/}, abstract = {bTulisan ini berangkat dari asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukanlah sistem hukum matang yang datang dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana sistem-sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia yang berarti pula subjek untuk adanya satu perubahan. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosio-historis terhadap kajian hukum Islam. Cara pendekatan terhadap hukum Islam yang lebih mempertimbangkan variabel-variabel sosial dan sejarah yang mempengaruhi pembentukan sistem hukum ini sesungguhnya merupakan keharusan mengingat kenyataan penampilan hukum Islam itu sendiri di berbagai belahan negara Islam yang tidak seragam sebagai akibat dari faktor-faktor sosio-kultural dan sosio-politikal yang melingkupinya. Dalam tulisan ini empat produk literatur hukum Islam ditampilkan yaitu: Fiqh, Putusan-putusan pengadilan agama, hukum dan peraturan yang dikeluarkan dalam negara-negara Islam dan fatwa -fatwa para ulama. Terlepas dari perbedaan karakteristik yang ditampilkan oleh masing-masing literatur, keempat produk ini mengarah kepada suatu bukti epistemologis yang sama bahwa hukum Islam pada kenyataannya tidak resistan dari pengaruh-pengaruh sosial yang melingkupi perkembangannya. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam dataran substantif hukum Islam di berbagai belahan dunia Islam menjadi penguat dari fakta bahwa hukum Islam pada dasarnya merupakan resultante dari interaksi antara para ulama dan faktor-faktor sosial yang ada di sekitarnya. Klaim bahwa hukum Islam sebagai hukum sakral yang tidak bisa berubah dengan demikian tidak dapat dipertahankan lagi.} }