eprintid: 54855 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12241 dir: disk0/00/05/48/55 datestamp: 2022-11-10 03:30:39 lastmod: 2022-11-10 03:30:39 status_changed: 2022-11-10 03:30:39 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: sophanshofwan@gmail.com creators_name: Faira Aisyah, S.H., NIM.: 20203011009 title: POLITIK HUKUM KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK DI INDONESIA ispublished: pub subjects: huk_tata subjects: ilmu_syariah divisions: huk_tataneg full_text_status: restricted keywords: Politik Hukum; Sertifikasi Halal; Maṣlaḥah note: Pembimbing : Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. abstract: Pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Jaminan Produk Halal berdampak krusial karena justru terlihat memunculkan ketentuan-ketentuan yang menghilangkan originalitas atau merubah nilai-nilai syariah dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal namun terlihat efektif dalam memangkas dan mempercepat pelaksanaan birokrasi serta peraturan yang tumpang tindih. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sertifikasi halal di Indonesia dan proses pembentukan hukum kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Teori Politik Hukum Mahfud MD, Teori Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Teori Maṣlaḥah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif (libry research) dengan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Pertama, pengaturan sertifikasi halal di Indonesia mengalami perubahan yang awalnya bersifat parsial kemudian diatur secara khusus setelah dibuatnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hingga masuknya Undang-Undang tersebut kedalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, politik hukum Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dibuat menggunakan konfigurasi politik yang demokratis dimana apabila ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta teori pembentukan peraturan perundang-undangan telah sesuai dengan asas-asas yang berlaku dalam substansi muatan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan politik hukum Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Jaminan Produk Halal dibuat dengan menggunakan sistem konfigurasi politik otoriter karena dalam proses pembuatannya banyak melanggar asas-asas pembentukan peraturan perudang-undangan sebagaimana yang dinyatakan dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat karena cacat formil. Ketiga, kebijakan pemerintah dalam merevisi substansi terkait penyelenggaraan jaminan produk halal untuk mencapai kemaṣlaḥahatan telah sesuai dengan konsep Maṣlaḥah dalam kaidah Taṣarrul Al-Imam „Ala al-Ra‟iyyah Manūṭun Bi Al- Maṣlaḥah yaitu memelihara agama (hifdz ad-dīn), memelihara jiwa (hifdz al nafs), memelihara akal (hifdz al-āql), dan memelihara harta (hifdz al māl). date: 2022-06-15 date_type: published pages: 235 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: masters thesis_name: other citation: Faira Aisyah, S.H., NIM.: 20203011009 (2022) POLITIK HUKUM KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK DI INDONESIA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54855/1/20203011009_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54855/2/20203011009_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf