TY - THES N1 - Pembimbing : Dr. H. Oman Fathurohman SW., M.Ag. ID - digilib54864 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54864/ A1 - Istiqomah Fadlilah, NIM.: 19203012050 Y1 - 2022/07/19/ N2 - Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara pelaksanaan pilkada pada tahun 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya, hal itu disebabkan karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 persoalan Pilkada tidak sekedar persoalan pemungutan suara, namun terdiri dari beberapa rangkaian mulai dari pendaftaran calon, verifikasi data lapangan, hingga kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilatari hal tersebut pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi, namun sayangnya aturan tersebut menuai pro kontra ditengah masyarakat, sebagian menilai terdapat kontradiktif konstitusional antara melindungi hak atas kesehatan warga negara dan keberlangsungan demokrasi. Artinya, dalam kajian akademik, hal tersebut merupakan bentuk distorsi terhadap tujuan hukum itu sediri jika ditinjau dengan hukum Islam yaitu maq??id alsyar?? ah. Rumusan masalah penelitian ini adalah pertama, apa faktor yang mempengaruhi terbentuknya UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada di masa pandemi Covid-19. Kedua, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan digunakan secara integratif, yaitu diskursus-konseptual, statute approach, serta pendekatan kasus, sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, karena dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka atau library research, teknik pengumpulan data dengan cara membaca, mempelajari, memahami dan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor politik adalah hal yang mempengaruhi terbentuknya UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada di masa pandemi Covid-19, hal ini berdasarkan pasal 201A UU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa keputusan dilaksanakannya pilkada ini merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang memungkinkan adanya penundaan Pilkada lanjutan apabila kondisi pandemi Covid-19 belum mereda, artinya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan KPU, Pemerintah, dan DPR. Berdasarkan tinjauan hukum Islam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi Covid-19 sangat kontradiktif dengan urgensi ma?la?ah ?ar?riyyah sebab mengancam jiwa, hal itu juga didukung oleh data nasional penyebaran Covid-19 yang membuktikan penyebaran semakin meluas dari pelaksanaan pilkada tersebut. Sangat sulit untuk mengadakan pemilihan Kepala Daerah tanpa mengancam jiwa manusia masuk dalam kategori maq??id al-kh?msah, jaminan keselamatan jiwa (?if? an-nafs) sendiri merupakan jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia bagi setiap manusia. Dalam Islam, mudharat harus dihilangkan sebagaimana prinsip atau tujuan pokok syari?at (maqa?id alsyari' ah). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pilkada KW - Pandemi Covid-19 KW - Open Legal Policy KW - Hukum Islam M1 - masters TI - PILKADA DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 171 ER -