<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin)"^^ . "Besarnya potensi zakat yang belum termanfaatkan dengan baik mendorong pemerintah untuk memaksimalkannya. Hal ini diimplementasikan dengan adanya Instruksi presiden No.3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian dan lembaga negara. INPRES ini memicu lahirnya beberapa PERDA yang bersifat sentralis dalam pengelolaan zakatnya. Di antara PERDA tersebut adalah PERDA Kabupaten Ogan Komering Ilir NO. 5 Tahun 2021 yang memuat pasal yang mewajibkan penyetoran zakat penghasilan ASN dan pegawai BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Bahkan dalam PERDA kota Palembang No. 4 Tahun 2017 juga memuat pasal ancaman denda dan pidana kurungan penjara bagi ASN yang tidak menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai hal apa yang melatari diberlakukannya PERDA tentang pengelolaan zakat yang bersifat sentralis dan menganalisa Hukum Islam terkait dengan Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Zakat?\r\nPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif untuk mengkaji hukum dengan bertolak dari teks-teks normatif ajarana agama. Adapun kerangka teori yang akan digunakan sebagai pisau analisi adalah ushul fiqh.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya PERDA yang menjadi objek penelitian memanglah mengatur pengelolaan zakat secara sentralis. Perda tersebut lahir karena sangat rendahnya angka taat zakat yang disalurkan melalui BAZNAS. Dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat yang masih banyak terabaikan. Selain itu, dalam perspektif hukum islam, terjadi perkembangan jenis harta dalam teori zahir batin, dimana jika sebelumnya secara tekstual zakat profesi merupakan bagian dari nuqud yang merupakan harta batin berubah menjadi harta zahir karena adanya transparansi dalam sistem pendapatan di Indonesia telah menghilangkan sifat batin dari harta zakat profesi. Sebagai implikasi hukumnya, maka pemerintah daerah berhak melakukan sentralisasi pengelolaan zakat zakat profesi dari ASN dan pegawai BUMD. Selain itu, dengan menggunakan maslahah mursalah sebagai metode pengembangan hukum, teori harta zahir/batin tidaklah relevan dengan kemaslahatan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran berzakat di Indonesia mengancam keberadaan salah satu dari 5 pilar utama maqa>s}id syariah, yakni hifd} al-di>n. Dengan demikian maka keterlibatan pemerintah dalam mengelola zakat menjadi bersifat wajib karena terancamnya hifd} al-di>n sebagai bagian dari maslahah yang bersifat d}aruriyya>t."^^ . "2022-06-22" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18203010076"^^ . "Muhammad Ma'rur"^^ . "NIM.: 18203010076 Muhammad Ma'rur"^^ . . . . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Text)"^^ . . . . . "18203010076_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Text)"^^ . . . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH\r\n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #54869 \n\nSENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERATURAN DAERAH \n(Studi Atas PERDA Palembang, Ogan Komuring Ilir, Banjarmasin, Dan Musi Banyuasin)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .