TY - THES N1 - Pembimbing : Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A. ID - digilib54974 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/54974/ A1 - Rosyida Almira Rindu Ginting, NIM.: 18103040008 Y1 - 2022/07/29/ N2 - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum di Pengadilan merupakan landasan terkait pemberian bantuan hukum di Posbakum. Permasalahannya, tidak mudah untuk Posbakum Pengadilan Negeri Bantul dalam mengontrol pelaksanaan fungsi dari Posbakum berdasarkan aturan tersebut, mengingat Pengadilan Negeri Bantul mengalami keterlambatan pembentukan Posbakum selama 6 tahun sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Pertama, terkait ketidaktertiban syarat administrasi sebagai penerima bantuan hukum. Kedua, terkait sejauhmana peranan advokat untuk melayani dan/atau mendampingi terdakwa dalam berperkara. Ketiga, terkait kebijaksanaan yang diterapkan pada anggaran yang telah disediakan oleh negara. Keempat, terkait dengan jumlah lembaga bantuan hukum yang di dalamnya terdapat advokat Posbakum dalam melakukan pendampingan, mengingat pada tahun 2020 terdapat 250 perkara dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 301 perkara yang masuk ke Posbakum. Pokok masalah penelitian ini terkait bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma sebagai hak terdakwa tidak mampu beserta faktor penghambat pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu di Pengadilan Negeri Bantul. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu metode penelitian yang menggambarkan keadaan dan fenomena lebih jelas terkait keadaan sebenarnya di lapangan dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu pengkajian konsep normatif atau perundang-undangan serta melakukan pengkajian terhadap kenyataan di lapangan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Bantuan Hukum dan Teori Hak Asasi Manusia. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, keterlambatan pembentukan Posbakum dikarenakan sarana prasarana yang belum siap. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Posbakum pada pendampingan terdakwa oleh advokat di persidangan hingga putusan pengadilan tingkat pertama saja. Pelaksanaan upaya hukum dapat dilakukan di luar payung hukum advokat Posbakum Pengadilan Negeri Bantul. Terkait pelampiran Surat Keterangan Tidak Mampu/kartu tunjangan sosial/surat pernyataan tak mampu bayar advokat (syarat administrasi) dapat menyusul setelah pemberian layanan bantuan hukum. Ketidaktertiban administrasi berdampak pada pencairan dana imbalan jasa advokat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhambat, sehingga advokat tidak mendapatkan haknya yang berpengaruh pada kualitas kinerja selanjutnya serta lembaga bantuan hukum yang tidak memperbaharui kontrak lagi. Hal ini menyebabkan advokat dari lembaga yang tersisa kewalahan, padahal perkara dari tahun 2020-2022 meningkat. Masih terdapat sarana prasarana di Posbakum yang menggunakan milik pribadi dari advokat Posbakum seperti untuk keperluan alat tulis kantor serta penggunaan laptop pribadi. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pos Bantuan Hukum KW - Masyarakat Miskin KW - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 M1 - skripsi TI - IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014 ATAS HAK TERDAKWA TIDAK MAMPU DALAM MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA (STUDI PENGADILAN NEGERI BANTUL) AV - restricted EP - 129 ER -