@phdthesis{digilib55155, month = {March}, title = {PERNIKAHAN DINI DI DESA SLIYEG KECAMATAN SLIYEG KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT (STUDI KOMPARASI KETUNDUKAN HUKUM TERHADAP HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 08360032 Nova Ika Marisa}, year = {2012}, note = {Pembimbing: Drs. Abd Halim. M. Hum. dan Sri Wahyuni, S.Ag. M.Ag. M. Hum}, keywords = {Perkawinan, Pernikahan Dini, Usia Perkawinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55155/}, abstract = {Pernikahan dini yang dimaksud dalam skripsi ini adalah pernikahan di bawah umur, yang masih muda dan belum memiliki kedewasaan penuh, seorang yang belum menyelesaikan sekolah tidak bisa melanjutkan studi dan belum mampu mengerjakan sesuatu (kerja/mencari nafkah) atau secara ekonomi masih tergantung kepada orang tua. Praktik pernikahan dini menjadi fenomena yang sampai sekarang hidup dalam masyarakat, khususnya di Desa Sliyeg Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Faktor yang melatarbelangi terjadinya pernikahan dini di antaranya karena pengaruh ekonomi, tuntutan orang tua, pendidikan yang rendah, budaya serta adat istiadat (kebiasaan) setempat. Selain itu yang sangat urgen dicari penyelesaiannya adalah perbedaan dan persamaan yang terkandung dalam dua konsepsi hukum tentang praktik pernikahan dini, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang baik tentang persoalan di atas, penyusun menggunakan metode penelitian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan tingkat ketundukan hukum masyarakat Desa Sliyeg Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu terhadap konsepsi Pernikahan Dini yang diatur dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Sebagai subjek penelitian adalah pasangan suami istri di Desa Sliyeg yang menikah pada tahun 2009 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sliyeg Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Adapun objek penelitian adalah tingkat kesadaran Hukum masyarakat Desa Sliyeg tersebut terhadap persoalan praktik pernikahan dini yang sangat marak terjadi disana. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sehingga diperlukan teknik pengumpulan data berupa populasi dan sampling dilengkapi dengan pendekatan sosiologis. Selain itu pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan kepustakaan juga penyusun gunakan gunakan untuk memperoleh hasil penelitian yang lebih maksimal. Hasil penelitian yang penyusun lakukan, dengan sample 10\% dari 870 pernikahan pada tahun 2009 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sliyeg Indramayu, menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini sering sekali terjadi di daerah tersebut dengan beberapa faktor yang melatarbelakanginya, diantaranya adalah faktor ekonomi, agama, keluarga, dan lain sebagianya. Fakta lapangan lain nampak bahwa terdapat persamaan di antara hukum Islam dan hukum positif yang diterapkan oleh masyarakat Sliyeg, yaitu terletak pada syarat mumayyiz dan balig bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan. Selain itu terdapat pula perbedaan di antara keduanya, hukum Islam tidak secara eksplisit menjelaskan batasan usia pernikahan, sehingga lebih mudah diterima dan dijadikan acuan dalam pernikahan, tentu ini berbeda dengan hukum positif yang memberi batasan usia pernikahan, sehingga tidak mengherankan jika praktik pernikahan dini marak terjadi di daerah itu.} }