<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF"^^ . "Baranjak dari amanat UUD 1945, bahwa kemajuan kesejahteraan umum dan\r\nmencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan Nasional. Dengan demikian\r\nNegara memiliki loyalitas yang penuh dalam mewujudkan kesejahteraan Nasional.\r\nZakat merupakan potensi yang sangat besar dalam perkembangan ekonomi ummat.\r\nZakat juga merupakan sarana pemerataan ekonomi dari golongan yang mampu\r\nterhadap yang tidak mampu sehinggat terciptalah masyarakat yang dinamis. Agar\r\nzakat tersalur secara efesien, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang\r\npengelolaan zakat. Sehingga dalam penyaluran zakat terdapat kekuatan hukum yang\r\nmenaungi dengan harapan pemberdayaan zakat bisa terorganisir dan tidak\r\nmenyimpang dari koridor fiqih yang sejalan dengan pancasila sebagaimana yang\r\ndiamanatkan dalam UUD 1945.\r\nMengenai pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, secara\r\npelaksanaannya libih rinci diatur dalam Kepmen No, 373 Tahun 2003. Perundangundangan\r\nini menjadi payung hukum yang menaungi segala aktifitas pemberdayaan\r\nzakat di Indonesia. Dalam pelaksanaan pemberdayaan zakat untuk usaha produktif\r\ndiatur dalam pasal 28 ayat (2) Kepmen No. 373 Tahun 2003. Dalam pasal 28 ayat (2)\r\ntersebut menyebutkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan\r\nberdasarkan peryaratan sebagai berikut : a. Apabila pendayagunaan zakat\r\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat\r\nkelebihan. b. Terdapat usaha-usaha nyata yang peluang menguntungkan, c. Mendapat\r\npersetujuan tertulis dari dewan pertimbangan.\r\nBerdasarkan peraturan tersebut, maka penyusun meneliti lebih lanjut,\r\nmengenai persyaratan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, sebagaimana\r\ndinyatakan harus memenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan (1).\r\nMengenai peraturan tersebut, setelah penyusun mencoba meneliti melihat dari urgensi\r\nzakat yang terdapat di dalam nash (al-Qur’an dan al-Hadits) dan melihat dari sejarah\r\npada masa Nabi dan Sahabat, persyaratan-persyaratan pendayagunaan zakat untuk\r\nusaha produktif tersebut justru akan menjadi penghambat dalam perkembangan zakat\r\nproduktif itu sendiri. Karena sikap peraturan pada Kepmen tersebut memberi\r\nperbedaan dalam urgensi zakat dalam hal penyaluran zakat secara produktif maupun\r\npenyaluran zakat secara konsumtif. Padahal dalam memenuhi kebutuhan secara\r\nproduktif maupun konsumtif antaranya keduanya tidak perlu dipersyaratkan mana\r\nyang harus terlebih dahulu didistribusikan, karena akan mempersempit urgensi pada\r\nhakikat zakat itu sendiri, apalagi dengan menunggu terdapat kelebihan harta setelah\r\nmemenuhi pada ayat (1) pasal 28."^^ . "2012-01-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 07380049"^^ . "Robbani Ruhullah"^^ . "NIM.: 07380049 Robbani Ruhullah"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Text)"^^ . . . . . "BS681D~D.PDF"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55169 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF\n\n" . "text/html" . . . "Zakat" . . . "Hukum Islam"@id . .