TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Syafiq M. Hanafi, M.Ag. dan H. M. Yazid Affandi., S.Ag., M.Ag, ID - digilib55169 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55169/ A1 - Robbani Ruhullah, NIM.: 07380049 Y1 - 2012/01/24/ N2 - Baranjak dari amanat UUD 1945, bahwa kemajuan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan Nasional. Dengan demikian Negara memiliki loyalitas yang penuh dalam mewujudkan kesejahteraan Nasional. Zakat merupakan potensi yang sangat besar dalam perkembangan ekonomi ummat. Zakat juga merupakan sarana pemerataan ekonomi dari golongan yang mampu terhadap yang tidak mampu sehinggat terciptalah masyarakat yang dinamis. Agar zakat tersalur secara efesien, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang pengelolaan zakat. Sehingga dalam penyaluran zakat terdapat kekuatan hukum yang menaungi dengan harapan pemberdayaan zakat bisa terorganisir dan tidak menyimpang dari koridor fiqih yang sejalan dengan pancasila sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Mengenai pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, secara pelaksanaannya libih rinci diatur dalam Kepmen No, 373 Tahun 2003. Perundangundangan ini menjadi payung hukum yang menaungi segala aktifitas pemberdayaan zakat di Indonesia. Dalam pelaksanaan pemberdayaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam pasal 28 ayat (2) Kepmen No. 373 Tahun 2003. Dalam pasal 28 ayat (2) tersebut menyebutkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan berdasarkan peryaratan sebagai berikut : a. Apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan. b. Terdapat usaha-usaha nyata yang peluang menguntungkan, c. Mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka penyusun meneliti lebih lanjut, mengenai persyaratan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, sebagaimana dinyatakan harus memenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan (1). Mengenai peraturan tersebut, setelah penyusun mencoba meneliti melihat dari urgensi zakat yang terdapat di dalam nash (al-Qur?an dan al-Hadits) dan melihat dari sejarah pada masa Nabi dan Sahabat, persyaratan-persyaratan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif tersebut justru akan menjadi penghambat dalam perkembangan zakat produktif itu sendiri. Karena sikap peraturan pada Kepmen tersebut memberi perbedaan dalam urgensi zakat dalam hal penyaluran zakat secara produktif maupun penyaluran zakat secara konsumtif. Padahal dalam memenuhi kebutuhan secara produktif maupun konsumtif antaranya keduanya tidak perlu dipersyaratkan mana yang harus terlebih dahulu didistribusikan, karena akan mempersempit urgensi pada hakikat zakat itu sendiri, apalagi dengan menunggu terdapat kelebihan harta setelah memenuhi pada ayat (1) pasal 28. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Zakat KW - Perundang-undangan Zakat KW - Kepmen N0. 373 Tahun 2003 M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPMEN NO. 373 TAHUN 2003 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF AV - restricted EP - 98 ER -