<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM"^^ . "Semakin maraknya aksi illegal fishing akhir-akhir ini membuktikan bahwa\r\nsepertinya para pelaku tidak pernah merasa jera terhadap ketentuan sanksi yang\r\nberlaku selama ini. Hal tersebut semestinya menjadi fokus perhatian pemerintah\r\nuntuk segera melakukan pengkajian kembali terhadap peraturan-peraturan yang\r\nberlaku di bidang kelautan dan perikanan terutama terkait kreteria dan ketentuan\r\nsanksinya. Jangan sampai peraturan tersebut seperti singa ompong yang sedang\r\nberhadapan dengan mangsanya. Oleh karena itu, sanksi yang efektif adalah sanksi\r\nyang mampu mendidik dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan\r\nsehingga dapat mewujudkan kemaslahatan.\r\nDari segi normatif, Islam muncul sebagai agama yang senantiasa menyeru\r\numat manusia untuk berbuat kebaikan, kebenaran, dan senantiasa meninggalkan\r\nkemungkaran. Oleh karena itu, Islam selain agama monoteisme juga merupakan\r\nagama yuridis, Islam senantiasa mengkonstruksikan kerangka nilai dan norma\r\ntertentu pada umatnya, agar selalu bertindak serta berprilaku berdasarkan pada\r\ntata aturan hukum yang telah disepakati. Dari pengantar diatas muncul\r\nketertarikan penulis tentang Bagaimana kriteria tindak pidana illegal fishing\r\nmenurut Undang-undang Perikanan dan Hukum Islam dan Bagaimana sanksi bagi\r\npelaku illegal fishing menurut Undang-undang Perikanan dan Hukum Islam?\r\nPada penelitian ini penyusun mengunakan metode library research yaitu\r\npeneliti mengunakan sumber kepustakaan yang terkait dengan pokok masalah\r\ndengan sifat penelitian deskriptif analitik yaitu mengurai data yang diperoleh\r\nkemudian dianalisa mengunakan pendekatan yuridis-normatif. Artinya data yang\r\nterkumpul kemudian dihadapkan dengan ketentuan hukum yang ada, yang dalam\r\nhal ini adalah undang-undang hukum perikanan No 31 tahun 2004 dan hukum\r\nIslam.\r\nSetelah melakukan beberapa penelitian baik secara undang-undang maupun\r\ndari sudut pandang hukum islam merupakan tindakan illegal fishing adalah\r\nmerupakan tindakan pencurian/pengambilan hak milik yang dilakukan oleh\r\nSeseorang, kelompok orang, pemilik perusahaan, pembudidayaan ikan, kuasa\r\npemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan / atau penanggung jawab\r\nperusahaan pembudidayaan ikan yang dengan sengaja melakukan usaha\r\npembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia menggunakan\r\nbahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau\r\nbangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber\r\ndaya ikan dan/ atau lingkungannya serta mengambil dan / atau memanfaatkan\r\nharta milik Negara tersebut diatas tanpa perizinan yang disyahkan sesuai dengan\r\nhukum Negara yang berlaku.\r\nDari segi sanksi pelaku tindak pidana illegal fishing juga menurut Undang-Undang\r\nyang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindakan kejahatan\r\npencurian, dengan hukuman terberatnya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup\r\natau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dalam hukum Islam dengan\r\nmengedepankan memelihara harta, agama dan jiwa. Maka pelaku tindak pidana\r\nillegal fishing dapat dihukum dengan hukuman hadd sesuai dengan unsur pidana\r\npencurian yang telah diperbuatnya."^^ . "2012-01-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 06360017"^^ . "Rokhman Nur Hijriyatmoko"^^ . "NIM.: 06360017 Rokhman Nur Hijriyatmoko"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "B7D04C~X.PDF"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55170 \n\nSANKSI BAGI PELAKU ILLEGAL FISHING PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERIKANAN DAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Tata Negara" . . . "Laut / Kelautan" . .