@phdthesis{digilib55171, month = {March}, title = {ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BMT BINA UMMAH YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 07390007 Rosita Amalina}, year = {2012}, note = {Pembimbing: Dr. M. Fakhri Husein, S.E., M.Si. dan Drs. Ibnu Muhdir M.Ag.}, keywords = {Musyarakah, Nisbah, Bagi Hasil, PSAK}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55171/}, abstract = {Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal simpanan dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan perbankan syariah menimbulkan tantangan besar bagi para pakar ekonomi Islam, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi syariah. Akuntansi syariah digunakan sebagai dasar dalam penerapan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi yang digunakan oleh perbankan konvensional. Standar akuntansi bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi, dimana perlakuan akuntansi merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pengembangan perbankan syariah. Salah satu produk BMT yang dapat membantu masyarakat dalam mengatasi kekurangan modal dalam pengembangan usaha adalah musy{\=a}rakah yang menggunakan prinsip bagi hasil. Pembiayaan musy{\=a}rakah memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda dengan perlakuan akuntansi pembiayaan pada lembaga keuangan konvensional. Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan musy{\=a}rakah pada BMT Bina Ummah Yogyakarta dan apakah perlakuan akuntansi pembiayaan musy{\=a}rakah BMT Bina Ummah sudah sesuai dengan PSAK No. 106. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penulisan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi musy{\=a}rakah BMT Bina Ummah Yogyakarta secara umum sudah sesuai dengan PSAK No. 106. Akan tetapi terdapat ketidaksesuaian pada saat penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan musy{\=a}rakah, dimana pada BMT Bina Ummah tidak ada proporsi nisbah bagi hasil karena jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan mitra aktif kepada BMT selama pembiayaan telah ditentukan di awal akad. Dalam PSAK No. 106 disebutkan bahwa bagi hasil yang diterima BMT maupun mitra harus dihitung sesuai nisbah yang dimiliki.} }