%A NIM.: 07360014 Setya Andalas %O Pembimbing: Drs. Abdul Halim, M.Hum. dan Fathorrahman, S.Ag. M.Si. %T KONSEP ITTIHAD AL-MAJLIS DALAM PERKAWINAN MENURUT ULAMA HANAFIYAH DAN SYAFI’IYAH %X Pada perkembangan zaman dan alat ukur sudah berteknologi yang canggih, termasuk di bidang komunikasi. Alat-alat itu sudah sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Wartel (warung Telekomunikasi), HP (Hand Phone) dan Warnet (Warung Internet) tumbuh bagaikan jamur di musim labuh. Kenyataan tersebut mengilhami sebagian orang untuk melangsungkan pernikahan lewat telepon dan internet, karena dipandang lebih praktis apalagi bagi orang yang sangat sibuk. Peristiwa menarik dalam hal pemahaman persyaratan ittihad majlis dalam perkawinan yang dilakukan pada saat akad nikah menggunakan media telepon. Akad nikah jarak jauh dengan menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada zaman sebelumnya. Praktek akad nikah pada zaman Nabi dan para Salafus shalih hanya menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan untuk melakukannya. Apa landasan hukum yang digunakan dalam menentukan hukum mengenai konsep itthad al-majlis dalam perkawinan menurutUlama Hanafiya dan Syafi’iyah serta bagaimana metode ijtihad yang digunakan dalam menentukan hukum keduanya yang di anggap relevan dalam konteks kekinian. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yang bertujuan menganalisa pandangan para Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah tentang konsep itthad al-majlis dalam perkawinan. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan normative-yuridis, yaitu pendekatan dengan tujuan untuk menemukan doktrin-doktrin atau dasar hukum yang berkaitan dengan konsep ittihad al-majlis dalam perkawinan, sehingga diharapkan dapat menganalisa dengan jelaspan dangan Ulama Hanafiyah dan Syafi’iya tentang konsep ittihad al-majlis dalam perkawinan dengan tehnik mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis dengan jalan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan. Berdasarkan penelitian, tafsiran itihad al-majlis Ulama Hanafiyah adalah waktu antara ijab dan Kabul dapat diwujudkan dari dua tempat dengan memakai alat penyambung dan pengeras suara. Para saksi dalam akad nikah tersebut, telah dapat memastikan terjadinya ijab dan Kabul antara kedua belah pihak, dan memastikan bahwa ijab dan Kabul memang benar-benar asli diucapkan oleh pihak-pihak yang dimaksudkan dalam akad nikah itu. Dengan cara demikian, persyaratan kesinambungan waktu dapat diwujudkan dan dipastikan dengan alat penghubung pengeras suara, dan persyaratan para saksi harus secara yakin dan melihat yang melakukan akad, juga telah dipenuhi, meskipun dengan jalan melalui dua kelompok saksi secara terpisah. Tafsiran ittihad almajelis menurut kalangan Syafi’iyyah adalah pendapat yang menyatakan bahwa bersatu majelis disyaratkan, untuk menjaga kesinambungan antara ijab dan kabul, sekaligus harus mewujudkan pemenuhan tugas dua orang saksi. Karena menurut pendapat ini, kedua saksi harus mampu melihat dengan mata kepalanya bahwa ijab dan Kabul itu betul-betul diucapkan oleh kedua pelaku akad. %K Ijab Qobul, Akad Nikah, Konsep Ittihad al-Majlis %D 2012 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib55175