%A NIM.: 04360005 Sodri ar-Rizal Sutadi %O Pembimbing: Dr. H. Agus Moh. Najib M.,Ag. dan Fathurrahman S.Ag., M.Si. %T PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF JARINGAN ISLAM LIBERAL DAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA %X Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama’. Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk. Keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau, seorang muslimin dan muslimat sekarang ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kepustakaan murni. Semua karya-karya yang terkait dengan penelitian ini dijadikan sebagai bahan rujukan untuk mengetahui sejarah perkembangan serta membaca pemikiran tokoh baik dari kalangan JIL (Jaringan Islam Liberal) maupun HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Untuk menganalisis data penyusun menggunakan metode deskriptif-komparatif-analisis. Hasil yang diperoleh adalah pernikahan beda agama menurut JIL (Jaringan Islam Liberal) diperbolehkan, mereka menggunakan pendekatan Historis dan Teologis Normative, serta pandangan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yaitu mengharamkan pernikahan beda agama, mereka menggunakan pendekatan tekstual analisis dalam menafsirkan dalil-dali baik yang berasal dari al-Qur’an ataupun as-Sunnah. %K Jaringan Islam Liberal (JIL), Hizbut Tahrir, Pernikahan Beda Agama %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib55179