TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. Supriatna, M.S.I. dan Siti Djazimah, S.Ag, M.S.I. ID - digilib55183 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55183/ A1 - Sundoro, NIM.: 07350014 Y1 - 2012/01/31/ N2 - Dalam Islam tujuan pokok berlangsungnya perkawinan yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tujuan reproduksi (penerus generasi), pemenuhan kebutuhan biologis (seks), menjaga kehormatan dan ibadah. Kehidupan rumah tangga yang menjadi cita-cita Islam tersebut tidak akan terwujud kalau tidak dibarengi dengan perangkat peraturan lain yang saling mendukung. Dalam ketentuan pasal 30-34 Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat. Sementara itu bagaimana apabila suami adalah seorang narapidana yang divonis mati oleh pengadilan. Sehingga tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana suami istri. Apakah diperbolehkan atau tidak untuk menikah dari segi hukum Islam. Adapun yang menjadi pokok dalam skripsi ini yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terutama ditinjau dari konsep sadd adz-dzari?ah serta ditinjau dari segi yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan normatif dan yuridis. Kemudian data yang ada dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini berdasarkan pada pertimbangan kemafsadatan bagi kedua calon mempelai. Dalam hal ini lebih menggunakan pertimbangan sadd adz-dzari?ah, karena ketentuan mengenai pernikahan yang dilakukann oleh narapidana yang mendapat vonis eksekusi mati banyak mengandung kemafsadatan. Ditinjau dari segi yuridis mengenai hak dan kewajiban narapidana sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum secara belum secara spesifik mengatur tentang hak dan kewajiban bagi narapidana mati yang melaksanakan pernikahan. Dengan menggunakan langkah-langkah analisis penulis berkesimpulam, bahwa secara konsep sadd adz-dzari?ah, pernikahan merupakan kepentingan dari dua pihak bahkan lebih, sedangkan unsur adanya kemafsadatan akan banyak dijumpai apabila pernikahan dilaksanakan, maka sebaiknya pernikahan bagi narapidana yang mendapat vonis eksekusi mati sebaiknya tidak dilaksanakan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perkawinan KW - Hak dan Kewajiban Suami Istri KW - Sadd Adz-Dzari?ah M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN BAGI TERPIDANA MATI AV - restricted EP - 99 ER -