TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. Supriatna, M.Si, dan Drs. Abu Bakar Abak, MM ID - digilib55184 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55184/ A1 - Supri, NIM.: 08350030 Y1 - 2012/02/20/ N2 - Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mencapai kebahagian dan meneruskan keturunan. Sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan batin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Permasalahannya adalah kedudukan anak angkat menurut hukum Islam dan kedudukan anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat menurut hukum adat Melayu Bangka. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian dengan mengunakan metode pendekatan yuridis normatif terhadap Al-Qur?an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dengan anak angkat. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara kepada beberapa responden dan tokoh masyarakat. Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriftif analisis yakni memaparkan, mengambarkan, atau mengungkapkan permasalahan dengan data yang diperoleh melalui keperpustakaan dan hasil dari penelitian di lapangan. Berdasarkan hasil dari penelitian dilapangan bahwa kedudukan anak angkat adalah dalam hal pemeliharaan kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkat. Sedangkan hak mendapatkan harta peninggalan orang tua angkat, anak angkat mendapat bagian yang sama dengan anak kandung. Menurut hukum Islam, meskipun secara jelas Islam tidak dapat menerima keberadaan anak angkat atas kedudukannya terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya, akan tetapi Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang notabennya sebagai hukum tertulis yang diberlakukan sebagai pedoman khusus bagi umat Islam dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum termasuk mengenai kedudukan anak angkat tersebut. Dalam Pasal 209 KHI menjelaskan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pengangkatan Anak KW - Hukum Adat KW - Harta Peninggalan M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK ANGKAT ATAS HARTA WARISAN DALAM HUKUM ADAT MELAYU BANGKA (STUDI KASUS DI DESA KACE KEC. MENDO BARAT KAB. BANGKA INDUK PROV. BANGKA BELITUNG) AV - restricted EP - 148 ER -