%A NIM.: 07360039 Tabiul Huda %O Pembimbing: Fathorrahman, S.Ag., M.Si. dan Nurainun Mangunsong, SH., M.Hum %T KEBEBASAN BERKEYAKINAN MENURUT AMANDEMEN UUD 1945 DAN HUKUM ISLAM STUDI KASUS ALIRAN AHMADIYAH DAN ALQIYADAH AL-ISLAMIYAH %X Agama dan keyakinan adalah kebutuhan manusia, Agama keyakinan di anggap sebagai suatu jalan hidup bagi manusia (way of life) menuntun manusia agar hidupnya tentram (tenang). Agama dan keyakinan berfungsi untuk memelihara integritas manusia dalam membina hubungan dengan Tuhan dan hubungan dengan sesama manusia dengan alam yang mengitarinya. Dengan kata lain, agama dan keyakinan pada dasarnya berfungsi sebagai alat pengatur untuk perwujudanya integritas itu sendiri, agama dan keyakinan merupakan firman Tuhan yang diwahyukan kepada utusan-Nya untuk disampaikan kepada umat manusia. Selaku titah dari yang Maha kuasa yang terdapat di alam sana, wahyu diturunkan dalam makna yang paling tinggi, memakai simbol-simbol agung, dan manusia mencoba untuk memahami dengan kadar kemampuannya yang sangat terbatas. Hakikat maksud firman Tuhan itu hanya Tuhanlah yang tahu, sedangkan manusia hanya mencoba untuk mendekati kebenaran hakikat dari keinginan Tuhan tersebut. Agama dan keyakinan adalah bagian hidup manusia yang sangat penting. Agama dan keyakinan adalah universal, ia merupakan salah satu elemen terpenting dalam semua unsur sejarah kemanusian. Tiap manusia menginginkan untuk mendapatkan keselamatan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan menganalisa pandangan Kebebasan Berkeyakinan dan beragama Dalam Pandangan Amandemen UUD 1945 Dan Hukum Islam Terhadap Studi Kasaus Aliran Ahmadiyah Dan al-Qiyâdah al-Islâmiyyah”. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan filosofis-yuridis, yaitu pendekatan dengan upaya untuk menggambarkan suatu pandangan yang sistematis dan komprehensif atau asasasas hukum yang berkaitan dengan kebebasan berkeyakinan dan beragama, sehingga diharapkan dapat menganalisa dengan jelas pandangan amandemen UUD 1945 dan Hukum islam tentang studi kasus aliran Ahmadiyah dan al- Qiyâdah al-Islâmiyyah di Indonesia dengan tehnik pengumpulan data melalui penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, kebebasan kerkeyakinan dan beragama dalam amandemen UUD 1945, banyak hal yang terjadi yang dialami oleh Jama’at Ahmadiyah Indonesia itu sendiri, baik berupa aksi anarkisme maupun tindak perlakuan diskriminatif. perlindungan hukum yang diberikan pasca keluarnya SKB 3 Menteri adalah berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dalam melindungi segenap bangsa dengan mewujudkan persatuan dan keadilan sosial, serta tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum atau main hakim sendiri terhadap Jama’at Ahmadiyah al-Qiyâdah al-Islâmiyyah di Indonesia. %K Kebebsasan Beragama, Ahmadiyah, Al-Qiyadah Al-Islamiyah %D 2012 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib55188