TY - THES N1 - Pembimbing: Drs., Fuad Zein, MA dan Nurainun Mangunsong, SH., M.Hum ID - digilib55190 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55190/ A1 - Tri Okta Hertanto, NIM.: 08360003 Y1 - 2012/03/07/ N2 - Dalam hukum islam poligami telah diatur sedemikian rupa dengan ketentuan dan syarat sesuai syariat Islam, berdasarkan al-Qur??n surat an- Nis??(4): 3, bahwa poligami dalam syariat Islam statusnya hanya sebatas diperbolehkan, tidak sampai pada peringkat diwajibkan. Imam asy-Sy?fi?i dan Muhammad?Abduh sama-sama berangkat dari ayat yang sama yakni surat an- Nis??(4): 3, akan tetapi berbeda dalam menginterprestasikan (memahami) adil itu sendiri. Bagi Imam asy-sy?fi?i menyatakan bahwa sifat adil yang menjadi syarat diperbolehkannya poligami adalah berhubungan dengan urusan fisik, seperti menyamakan rumah, nafkah, dan giliran menginap. Berbeda dengan Muhammad?Abduh yang memahami konsep adil secara umum memperketat aturan poligami dengan syarat dan dalam kondisi tertentu. Bukan hanya kemampuan dalam urusan fisik saja tetapi, termasuk pula persoalan hati, seperti cinta, dan kasih sayang. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan Imam asy-Sy?fi?i dan Muhammad?Abduh tentang konsep ?adalah dalam poligami? Dan bagaimana perbedaan dan persamaan pendapat antara pandangan Imam asy- Sy?fi?i dan Muhammad?Abduh tentang konsep ?adalah dalam poligami? Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian pustaka. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik. Pendekatan yang digunakan adalah ushul fikih untuk memahami dalil-dalil serta penafsiran yang digunakan oleh keduanya. Analisis yang digunakan adalah komparatif, dengan membandingkan pendapat kedua tokoh yakni, Imam asy-Sy?fi?i dan Muhammad?Abduh tentang konsep ?adalah dalam poligami. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Imam asy-Sy?fi?i lebih menekankan keadilan yang bersifat kualitatif yakni, sifat adil yang menjadi syarat diperbolehkannya poligami adalah berhubungan dengan urusan fisik, seperti menyamakan rumah, nafkah, dan giliran menginap adapun urusan hati, cinta dan kasih sayang hanya Allah yang mengetahuinya. Berbeda dengan Muhammad?Abduh yang memahami konsep adil secara kuantitatif, yakni pembagian hati. Dan secara umum Muhammad?Abduh memperketat aturan poligami dengan syarat dan dalam kondisi tertentu. Bukan hanya kemampuan dalam urusan fisik saja tetapi, termasuk pula persoalan hati, seperti cinta, dan kasih sayang. Kemudian Muhammad?Abduh menyimpulkan setelah melihat beratnya syarat-syarat poligami, maka tujuan perkawinan adalah monogami. Aspek persamaan antara kedua pemikir ini adalah kesamaan rujukan ayat, sementara aspek perbedaan antara keduanya adalah perbedaan perspektif dalam membaca al-Qur??n sekaligus dalam menginterprestasikan (memahami) konsep ?adalah dalam poligami serta perbedaan dalam sistem sosial (stratifikasi sosial, status sosial) tempat mereka dalam menyebarkan dan menetapkan suatu hukum. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Poligami KW - Pemikiran Imam asy-Syafi?i KW - Pemikiran Muhamad?Abduh M1 - skripsi TI - KONSEP?ADALAH DALAM POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF IMAM ASY-SYAFI?I DAN MUHAMMAD?ABDUH AV - restricted EP - 87 ER -