%0 Thesis %9 Skripsi %A Zaki Hoeri Mubarok, NIM.: 06350027 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2011 %F digilib:55193 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perkawinan, Pernikahan, Tradisi Seserahan dan Sorogan %P 111 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SESERAHAN DAN SOROGAN DALAM PERKAWINAN ADAT SUNDA DI DESA SUKATANI KECAMATAN COMPRENG KABUPATEN SUBANG %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/55193/ %X Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan masyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran yang dianut. Sebagai sebuah akad, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban, salah satu hak dan kewajiban yang muncul dalam perkawinan Islam yaitu pemberian mahar ketika dilangsungkannya akad tersebut, perkawinan merupakan akad yang menghalalkan adanya hubungan antara pasangan suami istri untuk memperoleh keturunan yang baik. Pernikahan pada masyarakat Desa Sukatani mensyaratkan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri. Ketentuan ini berupa seserahan dan sorogan. Seserahan adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan berupa perkakas dan perlengkapan alat rumah tangga seperti kursi, meja, lemari, tempat tidur dan perlengkapan dapur. Sedangkan sorogan yaitu pemberian dari pihak perempuan kepada saudara pihak laki-laki berupa makanan dan segala macam makanan,buah dan kue-kuean. Pemberian ini selalu mengiringi setiap prosesi pernikahan masyarakat desa Sukatani baik orang yang mampu atau yang kurang mampu. Peraktek ini tidak akan memberatkan pihak laki-laki apabila dilakukan oleh orang yang mampu (kaya), akan tetapi perakek ini akan dirasa memberat apa bila dilakukan oleh orang yang kurang mampu (miskin) di lihat dari harta benda yang harus dipenuhi dan akan mengakibatkan tertundanya perkawinan. Begitu pula dengan praktek tradisi sorogan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian dalam neguraikan maslah seserahan dan sorogan yaitu jenis dan sifat penelitian adalah penelitian lapangan dan preskriftif analisis, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu suatu cara untuk mendekati sekaligus menghukumi sebuah masalah dengan menggunakan sudut pandang hukum Islam, dengan harapan dapat dirumuskan kembali dasar hukum yang dapat diterima serta tidak memberatkan semua pihak. Sedangkan pengumpulan data dengan melakukan observasi. interview (wawancara), dokumentasi. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwasannya adat seserahan dan sorogan yang terdapat dalam pernikahan masyarakat Desa Sukatani tidak dilarang oleh agama karena dapat menimbulkan kemaslahatan bagi kedua mempelai, dan dapat dikategorikan sebagai urf’ yang sahih’ apabila di lakukan oleh orang yang mampu (kaya). Akan tetapi apabila di lakukan oleh orang yang kuarang mampu (miskin) maka dilarang oleh agama karena akan menimbulkan tertundanya pernikahan. %Z Pembimbing: Drs. Malik Ibrahim M.Ag. dan Dr. Samsul Hadi M.Ag