@article{digilib557, volume = {Vol.39}, number = {No. 1}, month = {June}, author = {. SURAHMAN}, title = {ISTITHMAR AL-AMWAL FI AL-FIQH AL-ISLAMIY}, publisher = {UIN Sunan Kalijaga}, year = {2001}, journal = {Al Jamiah}, pages = {224--242}, keywords = {Istithmar, Al-Amwal, Al-Fiqh, Al-Islamiy}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/557/}, abstract = {Menginvestasikan harta merupakan kegiatan yang diakui dan didorong oleh Islam agar kondisi ekonomi dan sosial umat semakin meningkat. Bagi manusia, investasi merupakan kebutuhan yang fitri, sementara bagi masyarakat, investasi merupakan kebutuhan sosial. dalam pandangan syariat Islam, investasi merupakan bagian dari kewajiban syariat. Tulisan ini berusaha mengungkap tentang betapa pentingnya investasi dari sudut pandang Hukum Islam. Diantara pembahasannya adalah bahwa Islam selalu mendorong adanya investasi. Dalam hal ini, penulis mengungkapkan tentang hakekat harta benda dan bagaiman harta benda tersebut harus dikembangkan dalam pandangan syariat Islam. Penulis juga menjelaskan berbagai macam jenis investasi yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga perbankan Islam yang memiliki pengaruh besar dalam perekonomian individu dan masyarakat. Dalam pandangan Islam, investasi adalah bagian dari tuntutan manusia sebagai khalifatullah fi al-ardl. dalam hal ini ada 3 poin penting yang dikemukakan penulis yaitu: 1. menggunakan harta dalam hal yang bermanfaat dan tidak merugikan. 2. menginvestasikan harta untuk menjaga dan mengembangkannya sehingga bermanfaat bagi pemiliknya dan masyarakat. 3. memindahkan pemilikan kepada orang lain dengan cara sukarela. Lebih lanjut penulis menguraikan karakteristik investasi dalam Islam yang meliputi: 1. membedakan antara yang halal dan haram, 2. tidak memberlakukan riba, 3. memperhatikan kepentingan masyarakat sesuai dengan prioritas pertimbangan syariat, 4. Menghargai kerja, 5. berusaha mendapatkan keuntungan yang adil, 6. semua sarana investasi dapat diperbaharui dan dikembangkan.} }