%0 Thesis %9 Skripsi %A ADIB BAHARI - NIM. 02351720, %B Fakultas Syari'ah %D 2011 %F digilib:5578 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Hukum Perkawinan %T ANALISIS ATAS KETENTUAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TAHUN 1973 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5578/ %X Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia pada saat awal kemerdekaannya masih menggunakan berbagai sistem hukum yang berbeda-beda tergantung pada golongan penduduk sebagaimana kebijakan penjajah Belanda. Berbagai usaha dilakukan untuk memiliki hukum perkawinan yang berlaku nasional di Indonesia. Penyusunan dilakukan dengan munculnya berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) diantaranya: RUU Komisi Hasan, RUU Ny. Soemarnie, RUU dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU Perkawinan Tahun 1973. Semua RUU di atas tidak selesai dibahas, kecuali RUU yang terahir yakni RUU Perkawinan Tahun 1973 inilah yang kemudian dibahas di parlemen secara penuh hingga disahkan sebagai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan hukum pencatatan perkawinan yang dicantumkan secara tegas sebagai syarat sah suatu perkawinan dalam RUU Perkawinan Tahun 1973 tersebut menimbulkan penentangan sengit dari kalangan umat Islam. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan hukum dan dasar pemikiran ketentuan pencatatan perkawinan dalam RUU Perkawinan Tahun 1973, UU Nomor 1 Tahun 1974 serta pandangan hukum Islam dan faktor-faktor yang berpengaruh sehingga terjadi perubahan dalam ketentuan hukum pencatatan perkawinan dalam RUU Perkawinan Tahun 1973 tersebut. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan metode library research atau penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundangan, kitab fiqh, buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai ketentuan administratif belaka. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan dalam RUU Perkawinan Tahun 1973 yang secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai syarat sah suatu perkawinan. Sedangkan hukum Islam memandang bahwa pencatatan perkawinan merupakan ketentuan baru yang sejalan dengan hukum Islam, sebagai penguat administratif dan pembuktian namun bukan untuk menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan itu adalah perjuangan gigih dari umat Islam sehingga tercapai konsensus politik antara Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi ABRI sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara tokoh Islam dengan Presiden Soeharto. Konsensus ini kemudian disetujui oleh DPR pada pembahasan RUU Tahun 1973 tersebut. %Z Pembimbing: 1. DR. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag, MA 2. Dra.Hj. Ermi Suhasti Syafe'i, M.Si