TY - JOUR ID - digilib560 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/560/ IS - No.2 A1 - AZIZY, A. QODRI N2 - Perbedaan pendapat atau perbedaan keputusan dalam hukum Islam diantara ulama fiqh i(ikhtilaf al-fuqaha)/i merupakan kebiasaan sejak awal. Bahkan, ketika nabi Muhammad SAW. masih hidup, perbedaan itu telah terjadi. Yaitu, ketika sahabat Nabi terjadi perbedaan dalam memahami perintah Nabi atau dalam memahami teks al-Quran, Nabi dalam beberapa hal membiarkannya. ini dipahami sebagai diperbolehkannya terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan hukum Islam sejak awal. i(Ikhtilaf al-fuqaha)/i kemudian telah didiskusikan sejak masa sahabat dan juga ditulis sejak masa yang sangat awal. Buku tentang i(ikhtilaf al-fuqaha)/i juga bertambah terus. Dalam perkembangannya itu, penulis mengelompokkan tulisan, termasuk buku, mengenai i(ikhtilaf al-fuqaha)/i itu pada dua kelompok : pertama, penulis menyebut dengan ipolemical/i (model polemik) dan kedua idescriptive/i (model deskriptif). Yang pertama ipolemical/i bertujuan untuk melemahkan pendapat pemikir atau ulama imadhab yang lain/i. Dimuatnya pendapat orang atau imadhab/i lain dengan maksud untuk menjelaskan kelemahan-kelemahan yang ada untuk dikritik dan dilemahkan yang kemudian untuk mengatakan bahwa pendapatnya sendirilah yang lebih kuat dan hebat. Yang kedua, si penulis sekedar menguraikan apa adanya tentang apa yang terjadi mengenai perbedaan pendapat dalam penentuan hukum Islam itu. Penulis tidak mempunyai target ataupun tujuan demi mengalahkan pendapat pemikir lain yang dikemukakan dan tidak pula demi menguatkan pendapatnya. Namun semata-mata menginformasikan kepada pembaca apa yang terjadi mengenai perbedaan pendapat dalam penentuan hukum Islam itu. Menurut hemat penulis, kini harus dilakukan studi kritis dan serius mengenai i(ikhtilaf al-fuqaha)/i. Bahkan akan lebih baik jika i(ikhtilaf al-fuqaha)/i itu menjadi sebuah topik atau bahkan semacam sub-disipliln keilmuan yang dibahas secara serius dan detail. Menurut hemat penulis, kajian mengenai i(ikhtilaf al-fuqaha)/i jauh lebih diperlukan dibanding kajian mengenai iijma/i. Namun, kini yang terjadi sebaliknya, iijma/i dibahas banyak orang dan secara panjang lebar; sedangkan iikhtilaf/i sedikit sekali dibahas orang, apalagi yang bercirikan kajian kritis ini. Padahal, iijma/i itu sudah tidak lagi realistik (kalau toh ada hanya sedikit dan dalam batasan yang sangat prinsip), sementara itu iikhtilaf/i sangat realistik dan akan selalu terjadi sampai akhir nanti.b VL - Vol.39 TI - JURISTIC DIFFERENCES (IKHTILAF) IN ISLAMIC LAW: ITS MEANING, EARLY DISCUSSIONS, AND RAESONS (A LESSON FOR CONTEMPORARY CHARACTERISTICS) AV - public EP - 291 Y1 - 2001/12/01/ PB - UIN Sunan Kalijaga JF - Al Jamiah KW - Juristic KW - Differences KW - Ikhtilaf KW - Islamic KW - Law KW - Meaning KW - Early Discussions KW - Raesons KW - Lesson KW - Contemporary KW - characteristic SN - 2338-557X SP - 261 ER -