<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG"^^ . "Proses pendaftaran nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita ataupun calon pengantin pria secara ofline atau online. Apabila calon pengantin tersebut ingin mendaftar nikah dengan cara ofline, maka harus datang langsung ke kantor KUA untuk mengisi form pendaftaran dan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat pengantar dari RT atau RW, surat keterangan untuk menikah model N1-N6, dan pengajuan tanggal pelaksanaan akad nikah. Di Kabupaten Ketapang terdapat 20 Kecamatan yang terbagi menjadi 262 kelurahan. Adapun kecataman di wilayah Kabupaten Ketapang yang belum mempunyai Kantor Urusan Agama yaitu di Kecamatan Air Upas. Dengan belum dibangunnya Kantor Urusan Agama di Kecamatan Air Upas mengakibatkan munculnya permasalahan, salah satunya mengenai pendaftaran pernikahan. Untuk itu, penelitian ini membahas mengenai penyelesaian problematika pendaftaran nikah di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, dan kemudian dianalisis menggunakan hukum Islam.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer, yaitu wawancara kepada Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari Desa Batu Tanda, Desa Air Durian Jaya, dan Desa Ibul Baru mengenai penyelesaian problematika pendaftaran nikah di Kecamatan Air Upas. Kemudian sumber data sekunder yaitu, dokumentasi berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, notulen rapat dan yang berhubungan dengan penyelesaian problematika pendaftaran nikah di Kecamatan Air Upas. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, analisis data kualitatif dengan metode induktif.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, penyelesaian problematika pendaftaran nikah di Kecamatan Air Upas yaitu dengan mendaftarkan nikah di KUA sebelah atau KUA Kecamatan yang dekat dengan Kecamatan Air Upas, yaitu di KUA Marau. Warga masyarakat di Kecamatan Air Upas yang ingin mendaftar nikah dapat mendaftar di KUA Marau. Hal ini dikarenakan bahwa lokasi KUA Marau jaraknya lebih dekat dengan Kecamatan Air Upas dibandingkan dengan KUA Kecamatan lainnya. Kedua, penyelesaian problematika pendaftaran nikah di Kecamatan Air Upas sejalan dengan hukum Islam, yaitu pada kaidah fikih. Hal ini tepat dilakukan karena memilih madharat yang paling ringan untuk dikerjakan, karena hanya masalah lamanya waktu pendaftaran nikah dan membengkaknya biaya pernikahan yang diakibatkan jarak tempuh sekitar 3-4 jam menggunakan kendaraan bermotor dari Kecamatan Air Upas menuju KUA Kecamatan Marau."^^ . "2022-08-26" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 16350063"^^ . "Umi Lailiatul Qodriyah"^^ . "NIM. 16350063 Umi Lailiatul Qodriyah"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Text)"^^ . . . . . "16350063_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN\r\nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH\r\nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #56106 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN \nPROBLEMATIKA PENDAFTARAN NIKAH \nDI KECAMATAN AIR UPAS KABUPATEN KETAPANG\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . . . "Pernikahan" . .