@mastersthesis{digilib56178,
           month = {December},
           title = {RESPON PEMERINTAH ACEH TERHADAP TAUSIYAH MPU NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG MAJELIS PENGKAJIAN TAUHID TASAWUF},
          school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA},
          author = {NIM.: 19200010112 Nurul Ihksan},
            year = {2022},
            note = {Pembimbing: Dr. Phil. Ahmad Norma Permata,. MA.},
        keywords = {Pemerintah Aceh, Taushiyah, MPU, M.P.T.T, dan Aceh},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56178/},
        abstract = {Lahirnya Taushiyah MPU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Majelis Pengkajian
Tauhid Tasawuf menjadi perbincangan hangat menyusul kisruh antaran ulama dayah dan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Abuya Syeikh Haji Amran Waly
Al-Khalidi. Ratusan massa melakukan protes di Kabupaten Aceh Selatan dengan
salah satu tuntutannya adalah menolak ajaran M.P.T.T. Penelitian ini membahas tentang Respon Pemerintah Aceh terhadap Taushiyah MPU Nomor 7 Tahun
2020 tentang Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf, Kasus ini sangat menarik
untuk dikaji terkait dinamika lahirnya tasiyah dan respon pemerintah terhadap
suatu kebijakan publik terhadap persoalan agama. Janis penelitian ini ialah
kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Study Case (Study Kasus), dengan teknik pengumpulan data menggunakan tiga macam cara yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Adapun hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pertama, lahirnya Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun
2020 tentang Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf disebabkan oleh faktor utama yaitu kalangan ulama yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beselisih paham dengan ajaran yang dibawakan oleh Abuya Syeikh
Haji Amran Waly Al-Khalidi tentang Tauhid Tasawuf (Tauhid Sufi), yang
menyebabkan kericuhan diantara dua golongan ulama dan pengikutnya di Aceh; Kedua, Pemerintah Aceh melalui kewenangannya merespon pula dengan tidak
menegeluarkan lagi suatu kebijakan khusus untuk mengatur lebih jauh mengenai Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (M.P.T.T) sebagaimana Taushiyah MPU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Majelis Pengkajian Taushid Tasawuf yang
ditujukan kepada Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh menanggapi diam terhadap
tausiyah MPU No 7 yang diambil dalam penyelesaian konflik ini. Karena itu,
adanya respon diam pemerintah Aceh disini juga termasuk ke dalam suatu
kebijakan yang diambil dengan tujuan agar tidak menambah masalah baru, dan
sebelumnya juga telah diatur jelas dalam regulasi sebelumnya dalam Surat Edaran
Gubernur Aceh Nomor 450/21770 tentang Larangan Mengadakan Pengajian Selain dari I?tiqat Ahlussunnah Waljamaah yang Bersumber Hukum
Mazhab Syafi?iyah suatu kebijakan persoalan agama di Aceh.}
}