@mastersthesis{digilib56185, month = {December}, title = {KONSTRUKSI NALAR IJTIHAD MAQASIDI DALAM PEMIKIRAN GENDER HUSEIN MUHAMMAD}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19200012011 Muhammad Labib}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Dr. Moh. Mufid, Lc., M.Hi}, keywords = {Gender, Husein Muhammad, Ijtihad maqasidi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56185/}, abstract = {Tesis ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk menemukan proses terbentuknya nalar ijtihad maqasidi Husein Muhammad, dan menggali konstruksi nalar ijtihad maqasidi tersebut yang diaplikasikannya dalam mencetuskan pemikiran tentang gender. Signifikansi penelitian bagi diskusi akademik, nampak dalam kontribusinya yang menggambarkan aplikasi maqasid shari?ah dalam merespon isu gender. Metode penelitian yang dipilih adalah studi pustaka dengan pengolahan data kualitatif yang digali dari sumber primer karya tulis Husein, serta sumber sekunder yang berkaitan. Pendekatan penelitian ini ada dua, yaitu perspektif historis dengan meminjam teori konstruksi sosial Berger dan Luckman, serta perspektif normatif, meminjam teori ijtihad maqasidi. Teknik analisis data mengikuti model analisis Creswell dengan langkah; penyiapan data, pembacaan mendalam, pembuatan kode, pengurutan data, penyusunan narasi, dan perumusan kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa; pertama, proses pembentukan nalar ijtihad maqasidi Husein Muhammad berlangsung dalam tiga fase, yaitu; (1) fase eksternalisasi sejak awal kelahiran hingga mengenal gender dan feminisme, (2) fase obyektivasi selama berinteraksi dengan berbagai lembaga sosial dan pendidikan, (3) fase internalisasi yang ditandai dengan kesadaran untuk menjadikan keilmuan pesantren dan HAM sebagai basis pemikiran dan pergerakan pembelaan perempuan. Kedua, konstruksi nalar ijtihad maqasidi nampak dalam aplikasi metode ijtihad maqasidi yang diterapkan Husein dalam menyusun sistematika argumentasi sepuluh tema fikih perempuan. Meskipun demikian, Husein dalam gagasan gendernya belum begitu optimal dalam memetakan secara rinci pertimbangan analisis maqasid yang dipakai. Fitur maqasid yang dipakai baru sebatas pemakaian al-kulliyyat al-khams dan maqasid al-khassah dalam bab munakahah.} }