%A NIM.: 17103050079 Ummi Nur Fauziyah %O Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH DALAM KELUARGA (STUDI KASUS TENAGA KERJA WANITA DI DESA JUNTINYUAT KECAMATAN JUNTINYUAT KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2017-2020) %X Kewajiban memberi nafkah adalah salah satu hukum pasti dalam Islam. Nafkah harus diberikan oleh suami kepada istri dan keluarganya. Apabila seorang suami tidak memberikannya maka hal tersebut dihitung sebagai hutang atas tanggung jawabnya. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman pemberian nafkah tidak lagi hanya diberikan suami kepada istri, istripun bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebagai contoh, di Desa Juntinyuat Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu istri bekerja menjadi TKW untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, hal tersebut dilakukan karena sulitnya mencari pekerjaan dan sedikitnya pendapatan suami. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah hal apa yang melatar belakangi seorang istri bekerja menjadi TKW, serta bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu proses menjaring informasi dari kondisi keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) ataupun purna TKW agar dapat diperoleh alasan yang melatarbelakangi seorang istri bekerja, kemudian dihubungkan dengan pemecahan masalah baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa alasan yang melatarbelakangi (istri-istri di Desa Juntinyuat bekerja menjadi TKW) adalah faktor ekonomi, pendapatan suami yang sedikit, serta terbatasnya kemampuan suami dalam mencari pekerjaan. Adapun dampak positifnya keadaan ekonomi keluarga stabil dan dampak negatifnya terbengkalainya urusan rumah tangga. Sementara tinjauan hukum Islam bahwa istri bekerja menjadi TKW adalah sah / boleh karena hukumnya mubah bekerja di luar rumah sebab pekerjaan tersebut tidak berbahaya bagi keimanan dan kehormatan istri, juga istri telah mendapat izin dari suami. %K Tenaga Kerja Wanita, Nafkah, Tinjauan Hukum Islam %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib56320