@phdthesis{digilib5634, month = {February}, title = {PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HARGA DALAM JUAL BELI DI RUMAH MAKAN PRASMANAN PENDOWO LIMO JL. BIMA SAKTI NO.37 SAPEN YOGYAKATA}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { ELY NUR JALIYAH - NIM. 06380055}, year = {2011}, note = {Pembimbing: 1. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag, 2. Fuad Arif Fudiyartanto, S.Pd.}, keywords = {proses penetapan harga jual beli di rumah makan prasmanan Pendowo Limo}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5634/}, abstract = {Penetapan harga adalah ketetapan harga yang telah ditentukan oleh pihak yang berhak untuk menentukan harga tersebut. Dalam penetapan harga, suatu barang maka harus disepakati dan berlaku secara umum. Akan tetapi masih ada jual beli yang mengandung unsur ketidakadilan antara pembeli yang satu dengan pembeli yang lainnya, yaitu menetapkan harga yang sama dalam porsi makan yang berbeda, khususnya di rumah makan yang mengambil makan sendiri atau disebut juga prasmanan. Salah satu rumah makan yang bertemakan prasmanan adalah rumah makan Pendowo Limo. Ada beberapa hal yang melatar belakangi penyusun untuk melakukan penelitian terhadap proses penetapan harga jual beli di rumah makan prasmanan Pendowo Limo antara lain karena jual beli tersebut tergolong sesuatu yang unik, karena pembeli mengambil makan sendiri, dan rumah makan Pendowo Limo ramai dikunjungi dari berbagai macam kalangan, mulai dari pegawai sampai mahasiswa. Dari permasalahan diatas maka penyusun memfokuskan penelitain pada bagaimana mekanisme penetapan harga di rumah makan prasmanan Pendowo Limo? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penetapan harga dalam di rumah makan prasmanan Pendowo Limo? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normative. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan mengadakan pengamatan (observasi) dan wawancara, dengan obyek Penelitian di rumah makan Pendowo Limo. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan meninjau kembali tentang sistem penetapan harga jual beli di rumah makan prasmanan Pendowo Limo. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwasannya mekanisme penetapan harga di rumah makan prasmanan Pendowo Limo menggunakan metode penetapan harga berbasis harga, yang mencerminkan konsep penetapan harga yang baik, yaitu penjual menetapkan harga berdasarkan biaya produksi dan pemasaran yang ditambah dengan jumlah tertentu sehingga dapat menutupi biaya-biaya langsung. Sedangkan menurut hukum Islam, penetapan harga di rumah makan Pendowo Limo sudah sesuai dengan hukum Islam karena kebijakan menetapkan harga yang dibuat oleh pengelola rumah makan prasmanan Pendowo Limo termasuk strategi pemasaran dalam berusaha. Mengenai harga yang disamakan dalam hal pengambilan porsi makan yang banyak dengan porsi makan yang sedikit itu merupakan strategi dalam berdagang agar dapat menarik para pembeli, selama tidak ada kecurangan dan antara penjual dan pembeli tidak ada unsur eterpaksaan maka dibolehkan. div } }