%A NIM.: 17103070001 M Gilang Ramadhan %O Pembimbing: Hastuti, M.H. %T DINAMIKA REGULASI PENGANGGARAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH %X Adanya bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dapat memberi solusi bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan keadilan dan kesamaan didepan hukum. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan mengenai bantuan hukum, pendanaan, sampai tata cara penyaluran dana bantuan hukum dijelaskan secara rinci. Dalam regulasi sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai penganggaran dan pengalokasian pendanaan bantuan hukum. Hanya terdapat ketentuan mengenai penjaminan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis, hak dan persamaan dihadapan hukum beserta teknis pemberian bantuan hukum, fokus masalah penelitian ini yaitu bagaimana penganggaran bantuan hukum oleh pemerintah bagi masyarakat miskin sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research atau penelitian kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur dan sumber-sumber lainnya. Bahan hukum primer penelitian ini adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bahan hukum sekundernya meliputi teks hukum berupa buku, jurnal, laporan penelitian, dan karya ilmiah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, yang akan menjelaskan penganggaran bantuan hukum oleh pemerintah bagi masyarakat miskin sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional dan menganalisis dengan konsep maslahah mursalah. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan tinjauan yuridis, pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam undang-undang ini merupakan wujud manifestasi pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Jika tidak terdapat regulasi yang jelas mengenai anggaran bantuan hukum, maka sekelompok masyarakat yang tidak mampu akan kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak konstitusionalnya. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini juga merupakan bentuk kemaslahatan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu karena sudah sesuai dengan konsep maslahah mursalah. Dilihat dari segi jenisnya maka bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin ini termasuk dalam; pertama dilihat dari segi eksistensinya atau keberadaannya masuk kedalam maslahah mursalah, kedua dilihat dari segi ruang lingkup hukumnya masuk ke dalam maslahah dharuriyah, ketiga dilihat dari segi kandungan maslahahnya termasuk kedalam maslahah al-ammah. %K bantuan huku; masyarakat miskin; hak konstitusional; maslahah mursalah. %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib56350