%0 Thesis %9 Skripsi %A Arina Manasikana, NIM.: 18103060005 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:56356 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penyandang Disabilitas, Hukum Positif, Hukum Islam %P 103 %T PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS (ANALISIS PASAL 95 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DAN MAQASHID ASY-SYARI’AH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56356/ %X Penyandang disabilitas adalah seseorang yang memiliki kemampuan berbeda dalam kegiatan sehari-harinya. Terlepas dari kemampuan yang berbeda tersebut, setiap manusia tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosialnya. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada Pasal 91 dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah norma-norma yang berlaku, melalui library research (studi kepustakaan). Sumber-sumber data yang digunakan antara lain ialah undang-undang atau dasarnorma hukumnya, laporan-laporan penelitian, dan surat-surat kabar yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan kerangka teori perlindungan sosial dan maqashid asy-syari’ah Imam asy-Syatibi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara Indonesia belum optimal dalam penyelenggaraan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas belum menerima manfaat secara keseluruhan. Bentuk perlindungan sosial dalam hukum positif (bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum) termasuk dalam aspek dasar (maqashid ad-daruriyyah hifz annafs) yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Adapun bentuk perlindungan sosial dalam hukum Islam terwujud dalam asuransi syariah atau at- Takaful al-Ijtima’i. Hal tersebut termasuk dalam aspek dasar (maqashid ad- daruriyyah hifz an-nafs). %Z Pembimbing: Dr. Muhrisun, S. Ag., BSW., M. Ag., MSW.