TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum ID - digilib56361 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56361/ A1 - Amin Rais, NIM.: 18103060051 Y1 - 2022/12/15/ N2 - Minangkabau merupakan sekelompok etnis yang berada di Sumatera Barat yang mana termasuk suatuan kelompok masyarakat adat. Hak yang terdapat dalam masyarakat adat Minangkabau adalah hak ulayat. Islam mempunyai konsep sendiri dalam kepemilikan tanah (al-milkiyyah). Kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Tanah ulayat di Minangkabau dianggap sebagai harta pusaka (tinggi) yang kepemilikannya tidak bersifat individual, melain milik komunal yaitu milik suku, kaum dan nagari. Bagi masyarakat agraris tanah dianggap sangat penting. Sebagaimana dalam pepatah adat ?Apo guno kabau batali, lapeh karimbo jadi jalang, pauikkan sajo di pamatang, apo guno badan mancari, iyo pamagang sawah jo ladang, nak membela sanak kandung? ( apa guna kerbau bertali, lepas ke rimba jadi jalang, pautkan saja dipematang, apa guna badan mencari, ialah pemegang sawah dan ladang, untuk membela saudara kandung). Yang dimaksud saudara kandung ialah saudara perempuan, yang akan melahirkan kemenakan mereka. Sistem keberadaan di Minangkabau disebut dengan sistem keberadaan Matrilineal atau Matriakhat. Dalam adat Minangkabau tanah dianggap sebagai tempat lahir, tempat hidup dan juga tempat mati. Tanah ulayat merupakan suatu harta kekayaan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat secara bersama-sama, yang dalam hal ini diyakini sebagai karunia dan pemberian dari nenek moyang mereka yang diberikan secara turun temurun. Dalam hal kepemilikan tanah ulayat menurut hukum Islam dan hukum positif memiliki perbedaan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Legal Theory KW - Legalitas Masyarakat Adat KW - Al-Milkiyyah KW - Tanah Ulayat M1 - skripsi TI - KEPEMILIKAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU ATAS TANAH ULAYAT MENJADI TANAH HAK MILIK (STUDI TEORI LEGALITAS DAN TEORI KEPEMILIKAN DALAM ISLAM) AV - restricted EP - 105 ER -