TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S.Ag, M.A ID - digilib56367 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56367/ A1 - Fahimmatunni?mah, NIM.: 18103070041 Y1 - 2022/12/07/ N2 - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan Menteri Pendidikan Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 3 September 2021 sebagai solusi dari kekosongan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi menuai pro-kontra dari masyarakat. Permendikbud Ristek 30/2021 ini dinilai cacat secara formil karena dalam perumusannya tidak melibatkan banyak pihak dan juga cacat secara materiil karena dikhawatirkan menjadi aturan pelegalan tindakan asusila di perguruan tinggi. Frasa ?tanpa persetujuan korban? dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 dianggap sebagai dasar hukum diperbolehkannya melakukan tindakan asusila di perguruan tinggi. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana analisis siy?sah dust?riyyah terhadap cacat formil dan materiil dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan bagaimana tinjauan fikih jin?yah terhadap frasa "tanpa persetujuan korban" pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) penulis menggunakan sumber-sumber buku, jurnal, majalah, naskah, dokumen, dan lain sebagainya yang berkaitan serta relevan dengan permasalahan terkait kekerasan seksual dalam Permendikbud Ristek 30/2021. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis yaitu penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada relevansinya dengan objek penelitian untuk kemudian disusun dan dianalisis. Adapun objek penelitian ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang kemudian akan dikaji, dideskripsikan serta dianalisis menggunakan perspektif siy?sah dust?riyyah dan juga fikih jin?yah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil dalam perumusan Permendikbud Ristek 30/2021 sesuai dengan analisis siy?sah dust?riyyah telah melibatkan banyak pihak baik dari instansi Kementerian, para tokoh agama, organisasi/komunitas, hingga para civitas akademika di perguruan tinggi yang dilakukan dalam waktu yang cukup lama dengan melewati beberapa fase mulai dari pengumpulan data, diskusi internal, uji publik, hingga harmonisasi. Secara materiil Permendikbud Ristek 30/2021 secara jelas mengatur mengenai langkah pencegahan, penanganan, perlindungan, serta sanksi administratif terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Frasa ?tanpa persetujuan korban? dalam Pasal 5 dalam kajian fikih jin?yah menjadi bukti adanya kekerasan seksual karena terdapat unsur paksaan atau ikr?h yang berarti hilangnya kerelaan dari salah satu pihak. Frasa ?tanpa persetujuan korban? bukan landasan diperbolehkannya melakukan tindakan asusila di lingkungan perguruan tinggi akan tetapi menjadi pembeda antara pelaku dan korban dan menjadi pelindung bagi korban ketika mengalami kekerasan seksual. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Kekerasan Seksual KW - Siyasah Dusturiyyah KW - Fikih Jinayah M1 - skripsi TI - KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI DALAM PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 119 ER -