%A NIM. 06380070 HALIMATUS SA'DIAH %O Pembimbing: 1. Yasin Baidi S.Ag., M.Ag. 2. Fathorrahman, S.Ag., M.Si %T PROFESI TUKANG PIJAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kotagede Yogyakarta) %X Sehat merupakan investasi ke depan yang harus benar-benar dijaga. Kesehatan tiada duanya bagi yang mencintainya, seperti sebuah pepatah klasik mensana in coperasano atau dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat pula. Pijat, mendengar kata tersebut akan terlintas dalam benak yakni sebuah aktivitas mengurut bagian tubuh untuk melemaskan otot, sehingga perederan darah menjadi lancar. Pemijatan merupakan pemberian energi yang dimasukan ke dalam tubuh untuk memperlancar peredaran darah, sehingga dapat terhindar dari penyakit bahkan dapat pula mengobati penyakit. Sudah banyak diakui bahwa pijat dapat membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan. Dewasa ini, profesi tukang pijat bukanlah suatu hal yang asing lagi ditengah kehidupan masyarakat. Profesi tukang pijat merupakan salah satu alternative yang dipilih oleh sebagian masyarakat sebagai media pengobatan misalnya di Kotagede yang sebagaian masyrakatnya lebih memilih profesi tukang pijat. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam profesi tukang pijat, terdapat suatu hal yang sempat dilupakan oleh seorang tukang pijat yaitu adanya hukum tentang ketidakbolehan bagi seorang laki-laki atau perempuan membuka auratnya didepan yang bukan mahramnya, dan juga adanya hukum yang menjelaskan ketidakbolehan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Namun pada kenyataanya, ketika memijat seorang tukang pijat tidak dapat menghindari terlihatnya sebagian batasan aurat dan bersentuhan dengan pasien. Dalam penelitian ini masalah yang ditemukan adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap profesi tukang pijat di Kotagede? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas dan tehnik pengumpulan data yang bersifat wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normative, yakni dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan hokum Islam. Berdasarkan hasil analisis Hukum Islam terhadap data hasil penelitian di lapangan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa profesi tukang pijat di Kotagede sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalamnya terdapat penjelasan-penjelasan dari al-Qur\'an, hadits dan juga etika kerja Islam yang memperkuat dalam kesesuaiannya. div %K profesi tukang pijat, pandangan hukum Islam terhadap profesi tukang pijat di Kotagede %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib5638