%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhamad Imran Hidayat, NIM.: 17103070074 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:56412 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARA %K pemberantasan korupsi; KPK; penegakan hukum,; Siyasah Syar’iyyah %P 180 %T QUO VADIS PEMBERANTASAN KORUPSI KELEMBAGAAN KPK DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH (STUDI KAJIAN RENSTRA KPK NOMOR 4 TAHUN 2020) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/56412/ %X Turunnya salah satu skor nilai CPI (Corruption Perception Index) atau kita sebut sebagai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang ada di KPK pada tahun 2020 berada di skor 37/100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Hal tersebut mencerminkan kinerja pemerintahan yang bersangkutan terlebih kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari penguasaan dalam mengendalikan upaya pemberantasan korupsi selama ini masih menjadi tugas yang extra guna memberantas korupsi di negeri ini. Beberapa upaya yang berasal dari kebijakan dan peraturan, baik dalam tataran konsep maupun pada tataran operasional harus diadakan evaluasi kembali. Operasionalisasi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, integral, dan holistik. Komitmen penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum dengan tegas, konsisten, dan terpadu merupakan langkah penting agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan kronologi peristiwa yang terpapar dalam latar belakang tersebut, maka peneliti berkeinginan, untuk mendalami penelitian tersebut dengan judul “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Kelembagaan KPK Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Perspektif Siyâsah Syar’iyyah (Studi Kajian Renstra KPK Nomor 4 Tahun 2020)”. Penelitian ini menggunakan beberapa teori dasar sebagai landasan analisa, yaitu: Tipologi Korupsi dan Siyâsah Syar’iyyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan mengumpulkan, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian berupa literatur yang relevan dengan permasalahan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan mendekati permasalahan menggunakan norma-norma hukum terutama Hukum Tata Negara (siyâsah). Sumber data dalam penelitian ini adalah berupa data primer dan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan terkait, buku, jurnal, dan media lainnya. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Dari penelitian ini mengantarkan hasil bahwa dalam menegakkan hukum (khususnya pemberantasan korupsi) maka penggunaan hukum sebagai panglima seyogiyanya harus dikedepankan. Hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan lainnya di tengah-tengah masyarakat Indonesia diharapkan dapat memberi pencegahan dan penindakan secara optimal. Dalam hal pendekatan Siyâsah Syar’iyyah, apa pun hasilnya tampaknya harus beranjak dari suatu kerangka acuan yang berpegang teguh kepada prinsip ajaran Islam. Penegakan hukum secara tegas dan transparan sesuai asas keadilan masyarakat, menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. %Z Pembimbing: Dr. Ocktoberrinsyah,M.Ag.